Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Jokowi

Profil Kombes Ade Ary Syam Kabid Humas Polda Metro Jaya Klaim Laporan Jokowi Lanjut, Beda Bareskrim

Sehari sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dihentikan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
IJAZAH PALSU - Profil Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Kombes Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan ijazah Presiden Jokowi, lanjut.

Keputusan Polda Metro Jaya berbeda Bareskrim Polri.

Pokok perkara ditangani Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya memang berbeda.

Jokowi sebagai tertuduh pakai ijazah palsu, melaporkan Pakar Telematika, Roy Suryo cs soal dugaan pencemaraan nama baik.

"Laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Kamneg itu masih berjalan," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Sehari sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dihentikan.

Alasannya, penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Penghentian penyelidikan disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konfrensi pers di Bareskrim, Kamis (22/5/2025).

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor pun menyambangi Bareskrim Polri.

Mereka menyerahkan surat kepada Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk meminta penyidik  gelar perkara khusus atas pengaduan masyarakat terkait ijazah Jokowi.

Sebelumnya, kasus ijazah Jokowi dihentikan dan dinyatakan asli Bareskrim Polri.

Kendati begitu, TPUA sebagai pihak pelapor ijazah Jokowi tak terima penyelidikan dihentikan.

"Kita datang ke sini ke Karo Wasidik sebagai atasan penyidik untuk melakukan desakan gelar perkara khusus,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025). 

Rizal mengatakan, beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan, membuat mereka mengajukan gelar perkara khusus ini.

"Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” kata Rizal.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved