Aborsi Ilegal Makassar
Mahasiswi S2 Gunakan Jasa Aborsi ASN Puskesmas Makassar, Pemkot Tunggu Proses Hukum
Pemkot Makassar akan beri sanksi tegas jika ASN Puskesmas terbukti lakukan praktik aborsi. Saat ini, proses hukum masih berjalan di kepolisian.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
“Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu SA, CI, dan RA,” lanjut Dendi.
Perempuan berinisial CI diketahui sebagai pengguna jasa aborsi.
Ia merupakan mahasiswa program S2 di salah satu universitas negeri di Makassar.
“CI melakukan aborsi kandungan berusia satu bulan, Selasa (20/5/2025),” jelas Dendi.
Dari hasil pemeriksaan, praktik tersebut dilakukan dalam jaringan.
SA terhubung dengan CI melalui RA, teman CI.
“RA menjadi perantara antara CI dan SA,” beber Dendi.
Dalam menjalankan praktik ilegalnya, SA biasa mendatangi pasien langsung ke hotel atau penginapan.
“Modusnya, SA mendatangi calon pelanggan, biasanya di hotel,” ungkapnya.
Dari pengakuan SA, tarif aborsi berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
“Hasil interogasi, tarif praktik aborsi antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta,” tutup Dendi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.