Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aborsi Ilegal Makassar

Mahasiswi S2 Gunakan Jasa Aborsi ASN Puskesmas Makassar, Pemkot Tunggu Proses Hukum

Pemkot Makassar akan beri sanksi tegas jika ASN Puskesmas terbukti lakukan praktik aborsi. Saat ini, proses hukum masih berjalan di kepolisian.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Resmob Polda Sulsel
PRAKTIK ABORSI - SA (44), ASN terduga pelaku aborsi, saat diringkus Tim Resmob Polda Sulsel di salah satu penginapan di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Minggu (25/5/2025).      

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) diduga melakukan praktik aborsi ilegal.

Diketahui, Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang ASN berinisial SA (44) di sebuah penginapan di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (25/5/2025).

Selain SA, polisi juga menangkap sepasang kekasih merupakan pengguna jasa praktik aborsi tersebut.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi jika SA terbukti bersalah.

“Kita lihat aturannya nanti seperti apa. Kan ASN punya aturan, ada tingkatan sanksi. Biarkan proses hukum berjalan dulu, setelah itu kami ambil sikap,” kata Munafri saat diwawancarai di Balai Kota, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin (26/5/2025).

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Ahmad Ashari, membenarkan bahwa SA adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.

Menurut Ashari, SA berlatar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM). 

Sejak diangkat sebagai PPPK, ia tidak lagi menjalankan tugas keperawatan, melainkan sebagai petugas surveilans.

Ia mengaku telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada rekan-rekan kerja SA di puskesmas.

“Namun teman-temannya mengaku tidak tahu terkait aktivitas yang bersangkutan,” ujar dr Ari.

“Langkah selanjutnya, kami menunggu berita acara pemeriksaan (BAP). Kalau dalam proses hukum dinyatakan bersalah, tentu akan ada sanksi,” tutupnya.

Baca juga: Tarif Aborsi Ilegal di Makassar Capai Rp5 Juta, Pelaku ASN Klien Mahasiswi S2

Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob Polda Sulsel menangkap tiga orang terduga pelaku praktik aborsi ilegal.

SA berstatus ASN ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Minggu (25/5/2025).

“Laki-laki inisial S tersebut adalah ASN dari salah satu puskesmas di Kota Makassar,” kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, kepada wartawan.

Dua terduga pelaku lain, yakni perempuan berinisial TA dan CI (23), ditangkap di lokasi berbeda di Kota Makassar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved