Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penyelundupan Ribuan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Luwu Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan

 Polisi limpahkan kasus penyelundupan 1.961 tabung elpiji 3 kg ke kejaksaan. Delapan tersangka dan kendaraan pengangkut turut diamankan.

Humas Polres Lutim
GAS ELPIJI – Ribuan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram diselundupkan ke Sulawesi Tengah digagalkan polisi. Kasus ini kini dilimpahkan ke kejaksaan.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR – Kasus penyelundupan ribuan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Pengungkapan kasus oleh penyidik Polres Luwu Timur di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, pada 24 dan 27 Januari 2025, kini resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Timur menyerahkan berkas perkara atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Selasa, 20 Mei 2025.

“Ada tujuh berkas perkara yang kami limpahkan setelah JPU menyatakan berkas perkara P-21, semuanya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi,” ujar Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh Taufik, Selasa (27/5/2025).

Dalam kasus ini, polisi menyita total 1.961 tabung LPG 3 kilogram, terdiri atas 1.691 tabung berisi dan 270 tabung kosong.

Selain itu, disita pula satu unit truk dan tujuh unit mobil Grand Max digunakan dalam aksi ilegal tersebut.

“Barang bukti ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik,” jelas Bripka Taufik.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka berinisial IR, HB, AD, AG, WS, AR, MC, dan RH, yang kini telah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan pasokan gas dari sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan seperti Luwu Timur, Wajo, Soppeng, Bulukumba, Pinrang, dan Palopo. 

Tabung gas tersebut kemudian dijual secara ilegal ke wilayah Sulawesi Tengah dengan harga lebih tinggi. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved