Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cinta Terlarang Mertua dan Menantu di Soppeng Mirip Film Wulan Guritno, KUA: Mereka Belum Menikah

Memiriskannya kisah di Soppeng, pria berinisial BR hamili mertuanya FR (36).

Editor: Sudirman
Ist
MENANTU NIKAHI MERTUA - Penyuluhan di Masjid Siratal Musthaqim Abbanuangne, Senin (27/5/2025). Kades Abbanuangne Buhari membantah jika ada menantu nikahi mertuanya di desanya. 

Apalagi hukum menantu menikahi mertuanya adalah haram.

"Hukum menantu menikahi mertuanya itu haram, ada dalam Alquran," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menjelaskan, BR melakukan hubungan intim dengan ibu mertua lantaran ayah mertuanya meninggal.

BR pun telah mengajukan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng.

“Sidang perceraian akan berlangsung pada 27 Mei nanti,” tandasnya.

Penjelasan Ahli Fiqih

Menikah merupakan salah satu amalan yang disunnahkan bagi orang Islam. 

Artinya, jika diamalkan bisa mendapatkan surga dan ketika ditinggalkan, tidak mendatangkan dosa.

Syarat dan tata cara menikah sudah diatur secara detail oleh syariat Islam.

 Seorang Muslim boleh menikahi siapa saja yang diperbolehkan oleh syariat.

Lalu, apakah boleh seorang menantu menikahi mertuanya?

Allah menjelaskan dalam Al Quran bahwa menikah dengan mertua itu hukumnya haram. Sebab, mertua adalah mahram muabbad bagi menantu karena adanya hubungan pernikahan dengan anaknya.

Sebagaimana termaktub dalam Surah An Nisa ayat 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

 Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mencari Jejak Hominins Sulawesi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved