Koperasi Merah Putih
58 Koperasi Merah Putih di Sinjai Verifikasi Akta Notaris
Ramlan mengatakan, dari 80 desa dan kelurahan di Sinjai, sudah 58 Kopdes/Kel Merah Putih sudah verifikasi siap terbit Akta Notaris.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI— Progres penerbitan akta notaris Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan telah mencapai 50 persen.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Pemkab Sinjai, Muh Ramlan Hamid.
Ramlan mengatakan, dari 80 desa dan kelurahan di Sinjai, sudah 58 Kopdes/Kel Merah Putih sudah verifikasi siap terbit Akta Notaris.
“58 Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan sudah siap terbit Akta Notarisnya dan sudah ada 9 yang terbit katanya,” Selasa (27/5/2025).
Lanjut Ramlan, setiap Koperasi difasilitasi untuk biaya akta notaris sebanyak Rp2,5 juta.
“Jadi ada biaya awal Rp2,5 juta bersumber dari APBD Desa dan Kelurahan,” ujarnya.
Saat ditanya berapa anggaran yang akan dikelola setiap Koperasi, Ramlan mengaku belum mengetahui jumlah pastinya.
“Nanti kita tunggu kepastian setelah launching pada 12 Juli, informasi awal memang ada namun mekanismenya belum kita tahu,” katanya.
Ramlan berharap Koperasi Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi.
“Kita berharap Koperasi Merah Putih jadi penggerak ekonomi ditingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Prabowo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Keppres bernomor 9 Tahun 2025 tersebut ditetapkan pada 2 Mei 2025.
Keppres berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
"Dalam rangka penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan anter Kementerian /lembaga dan/atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih, dibentuk Satuan tugas Percepatan Pembenh:kan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," bunyi pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (9/5/2025).
Satgas tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Satgas memiliki delapan tugas di antaranya yakni.
a. Melakukan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
b. Memastikan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
c. Mengoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
d. Mengoordinasikan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
e. Mengoordinasikan pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
f. Mengoordinasikan pengembangan rencana bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan;
g. Merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan; dan
h. Memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala.
Koperasi Merah Putih Sinjai Baru Jalan, Pemkab dan Bank Saling Klaim Dana Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Digi Koperasi Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Kopdes Aeng Batu-batu Takalar Wakili Sulsel di Peluncuran Nasional oleh Presiden Prabowo |
![]() |
---|
103 Desa dan Kelurahan di Maros Kini Punya Pengurus Koperasi Lengkap |
![]() |
---|
Sat Set Bentuk Koperasi Merah Putih di Makassar, Pemprov Sulsel Puji Munafri Arifuddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.