BSU 2025
Kepastian Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025, Tak Semua Pekerja Dapat Transferan
Adapun BSU 2025 ini akan menjadi bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi pada kuartal II 2025.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah ditentukan pemerintah.
Rencananya BSU cair pada 5 Juni 2025.
BSU akan ditransfer ke rekening pekerja berhak mendapatkannya.
Pertanyaan kapan BSU 2025 cair , sudah terjawab.
Penerima BSU ini juga meliputi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Artinya, tak semua pekerja mendapat BSU.
Adapun BSU 2025 ini akan menjadi bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi pada kuartal II 2025.
Bantuan subsidi upah tersebut termasuk dalam enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.
Program ini diharapkan mampu memberikan suntikan langsung ke kantong pekerja, seperti yang pernah dilakukan saat pandemi Covid-19.
Lalu Apa Perbedaan Penerima BSU 2025 dan BSU di Masa Pandemi?
Sebelumnya, BSU pernah disalurkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai bagian dari bantuan pemerintah kepada pekerja terdampak.
Namun, program BSU 2025 memiliki beberapa perbedaan dari versi sebelumnya.
Melansir dari Kompas.com, Minggu (25/5/2025) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa BSU tahun ini ditujukan bagi pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
"Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP," jelas Airlangga.
Besaran BSU
Penjelasan Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan Soal BSU Rp900 ribu Cair September 2025 |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non-Formal, 253.407 Pendidik Terdaftar |
![]() |
---|
Cara Mudah Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos |
![]() |
---|
Penghasilan Rp35 Juta Sebulan, 35 Anggota DPRD Purwakarta Jabar Terima BSU |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU Diperpanjang, Calon Penerima Segera Cairkan di PT Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.