Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersinggung Suara Knalpot Motor, 3 Pelajar Keroyok Warga Bontolaja Gowa

Mereka ditangkap laporan polisi nomor LP/B/556/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tertanggal 21 Mei 2025, terkait aksi pengeroyokan.

Tayang:
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Istimewa/Resmob Polres Gowa
PELAKU PENGEROYOKAN - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus tiga remaja diduga terlibat pengeroyokan di Jl Bontolaja Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa, Sabtu (24/5/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus tiga remaja diduga terlibat pengeroyokan di Jl Bontolaja Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketiga terduga pelaku berinisial RE (15), AD (16) WA (16). Para terduga pelaku ini masih pelajar.

Mereka ditangkap laporan polisi nomor LP/B/556/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tertanggal 21 Mei 2025, terkait aksi pengeroyokan.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan  setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

"Tiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah kami menerima laporan tersebut," katanya, Sabtu (24/5/2025)

Dari hasil interogasi, kata dia, para pelaku mengaku melakukan aksi penganiayaan karena sakit hati. 

Mereka merasa terganggu karena korban sering melintas di depan rumah sambil menggeber motor. 

Selain itu, mereka juga menuding korban pernah berkata tidak pantas di dekat rumah pelaku."Motifnya karena sakit hati. Pelaku memaki maki korban dan semua penghuni rumah korban kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan kepalan tangan," jelasnya

Insiden dugaan pengeroyokan bermula ketika para pelaku datang dan berteriak di depan rumah korban. 

Mereka memaki seluruh penghuni rumah, hingga akhirnya korban keluar dan melihat para pelaku sedang berselisih dengan seorang warga. 

Korban berusaha melerai, namun justru menjadi sasaran pengeroyokan.

Ia dipukul secara bersama-sama oleh ketiga pelaku.

Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved