Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modantara: Komisi 10 Persen dan Reklasifikasi Mitra Berisiko Picu Krisis Ekonomi Digital

Modantara nilai pemaksaan komisi 10 persen dan reklasifikasi mitra pengemudi jadi pegawai tetap bisa picu hilangnya jutaan pekerjaan.

Meta AI
TARIF OJOL - Ilustrasi ojol by Meta AI. Modantara mengapresiasi aksi damai mitra pengemudi dan menegaskan bahwa kebijakan harus berbasis data, bukan tekanan atau wacana politik semata. 

TRIBUN-TIMUR.COMModantara mengapresiasi aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sejumlah mitra pengemudi hari ini. 

Aksi ini menjadi pengingat bahwa sektor mobilitas dan pengantaran digital adalah bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern.

Wacana pemaksaan komisi 10 persen dan reklasifikasi mitra menjadi pegawai tetap bukan hanya berisiko, tetapi juga berpotensi menghentikan denyut ekonomi digital Indonesia.

“Kami memahami keresahan mitra, namun solusi harus berpijak pada realitas ekonomi bukan sekadar wacana politik,” ujar Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha via rilis dikutip tribun-timur.com, Sabtu (24/5/2025). 

“Ekosistem ini terbukti menjadi bantalan sosial saat krisis. Oleh karena itu, kebijakan harus berbasis data dan mempertimbangkan dampak jangka panjang,” lanjutnya. 

Modantara menyampaikan sikap industri secara tegas dan adil, dengan fokus pada kepentingan jangka panjang sebagai berikut:

1. Komisi 10 Persen Bukan Solusi Seragam

Komisi tidak bisa disamakan seperti tarif parkir. 

Industri ini tumbuh secara dinamis dan tidak bisa diatur dengan sistem yang kaku dan seragam.

Batas komisi maksimal 10 persen dapat memaksa platform mengubah model bisnis secara drastis dan mendadak. 

Wacana ini tampak sederhana, namun dampaknya bisa sistemik dan mengancam stabilitas ekonomi.

Setiap platform memiliki model dan skema komisi berbeda sesuai segmentasi layanan, target pasar, teknologi, dan kebutuhan mitra. 

Mitra pun bebas memilih layanan sesuai kebutuhan.

Pemaksaan komisi tunggal dapat:

Menghambat inovasi dan program pemberdayaan mitra

Mengancam keberlangsungan layanan, terutama di wilayah dengan margin rendah

Mendorong efisiensi berlebihan yang berdampak pada kualitas layanan konsumen

2. Reklasifikasi Mitra = Hilangnya Pekerjaan

Gagasan menjadikan mitra sebagai karyawan tetap terdengar mulia, namun tidak sesuai realitas lapangan.

Jika reklasifikasi diberlakukan:

Sekitar 1,4 juta pekerjaan bisa hilang

PDB Indonesia terancam turun hingga 5,5 persen (Svara Institute, 2023)

70–90 persen lapangan kerja di sektor ini berpotensi hilang

Harga layanan bisa naik hingga 30 persen (terjadi di Inggris dan Spanyol)

UMKM, terutama yang bergantung pada pengantaran instan, akan terpukul

3. Penyesuaian Tarif Harus Adil dan Berbasis Data

Modantara mendukung peningkatan kesejahteraan mitra, namun kebijakan tarif harus mempertimbangkan:

Daya beli konsumen di berbagai wilayah

Variasi biaya operasional kendaraan

Dampak terhadap layanan di wilayah non-komersial

4. Regulasi Tarif Tidak Bisa Disamakan

Cara kerja ODS sangat berbeda dengan logistik konvensional.

Menyeragamkan tarif justru akan membatasi inovasi dan membunuh industri perlahan.”

Layanan pengantaran digital (On-Demand Service/ODS) masih diatur di bawah UU Pos No. 38/2009, yang sudah tidak relevan.

Modantara mendorong evaluasi menyeluruh ekosistem regulasi dan kejelasan kewenangan antarlembaga.

ODS memiliki karakteristik yang unik:

Beragam jenis kendaraan

Layanan cepat dan dinamis

Permintaan sangat fluktuatif

5. Pendapatan Minimum Perlu Pendekatan Adaptif

Modantara menghargai semangat meningkatkan kesejahteraan mitra.

Namun, penerapan pendapatan minimum tanpa memperhitungkan kondisi pasar berisiko tinggi:

Platform akan membatasi rekrutmen mitra

Biaya layanan naik, konsumen enggan menggunakan

Platform berpotensi meninggalkan wilayah yang dianggap tidak ekonomis

Pendekatan yang lebih adaptif meliputi:

Akses pembiayaan UMKM

Insentif seperti pembebasan parkir, PPN, dan bea masuk suku cadang

Perlindungan sosial melalui BPJS dan pelatihan wirausaha. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved