Utang Pemprov Sulsel Rp39 Miliar ke Pemkab Takalar Belum Dibayar, Luwu Rp20 M
Utang Rp39 miliar itu terdiri; Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 22,9 milyar tahun 2024; pembayaran BPJS sebesar Rp10,1 miliar tahun 2024; dan Bantuan keuangan
TRIBUN-TAKALAR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tak kunjung bayar utang Rp39 miliar ke Pemerintah Kabupaten Takalar (Pemkab Takalar).
Hal itu dikonfirmasi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Takalar, Rahmansyah Lantara.
"Belum ada informasi," katanya kepada Tribun-Timur.Com, Jum'at (23/5/2025).
Utang Rp39 miliar itu terdiri; Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 22,9 milyar tahun 2024; pembayaran BPJS sebesar Rp10,1 miliar tahun 2024; dan Bantuan keuangan daerah Rp6,1 miliar tahun 2023.
"Rp22,9 miliar sisa tunggakan enam bulan DBH tahun 2024. Sementara Rp10,1 miliar BPJS itu tunggakan satu tahun, tahun 2024," kata Rahmansyah.
Rahmansyah mengatakan Pemkab berharap Pemprov segera lunasi tunggakan ini.
"Itu akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan tahun ini," ucapnya.
Utang Rp39 miliar Pemprov Sulsel ke Pemkab Takalar menjadi perbincangan dan pembahasan Pimpinan dan Anggota DPRD Sulsel bersama Wakil Bupati Hengky Yasin dan Forkopimda.
Pembahasan itu saat bertemu di Kantor Bupati Takalar, Rabu (21/5/2025).
Pertemuan itu dalam rangka kunjungan kerja Badan Anggaran DPRD Sulsel.
Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKS Mallarangang Tutu mengatakan, utang ini telah menjadi perhatian utama DPRD, dituangkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD Gubernur Sulsel tahun 2024.
"Itu bagian dari atensi kita semuanya. Bahwa ini memang benar-benar haknya kabupaten-kota. Berapa pun itu jumlahnya, itu harus disampaikan, karena itu hak mereka," katanya.
"Ujung-ujungnya, kan masyarakat yang menikmati," sambungnya.
Sementara Wakil Bupati Hengky Yasin berterima kasih masalah ini menjadi perhatian utama DPRD Sulsel.
"Berterima kasih bahwa telah mengatensi betul kewajiban pemprov yang ada ke kabupaten/kota," ucapnya.
Anggota DPRD Sulsel yang hadir bertemu Hengky Yasin di antaranya Wakil Ketua Sufriadi Arief, Lukman B Kady, Mallarangang Tutu, Capt Hariadi, Fadilah Fahriana, Asman, Kadir Halid, dan Andi Ayoga Fadel Akbar.
Pemprov Sulsel Masih Utang Rp20 M ke Luwu
Pemprov Sulsel masih berutang Rp20 ke Pemkab Luwu.
Dana Bagi Hasil (DBH) belum ditransfer sejak Juli hingga Desember 2024.
“Masih ada utang DBH provinsi dari Juli sampai Desember. Estimasi totalnya sekitar Rp20 miliar,” ujar Kepala Bidang Keuangan BKAD Luwu, Sarto, Kamis (23/5/2025).
Komponen DBH mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta pajak atas Air Permukaan.
“Ini cukup berpengaruh bagi kas daerah karena merupakan sumber dana penting. Ini memang hak daerah dan kami terus kejar ke provinsi,” ujarnya.
Pemprov Sulsel sudah mengeluarkan SK gelontoran dana DBH dari Juli hingga Desember tahun 2024 sebesar Rp16 miliar.
Sementara realisasinya belum dilaksanakan.
"Itu juga kita belum tau kapan dana itu ditransfer," akunya.
Sementara DBH triwulan I tahun 2025, Pemprov Sulsel sudah menuntaskan sebesar Rp6 miliar.
Pihak BKAD berharap sisa utang DBH 2024 bisa segera dituntaskan agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, sudah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I Tahun Anggaran 2025.
Adapun total nilai mencapai Rp222 miliar ditransfer ke 24 kabupaten/kota se-Sulsel.
"Kita telah melakukan efisiensi, realokasi dan alhamdulillah hasilnya termasuk tambahan dana belanja prioritas baik pusat maupun provinsi serta tambahan DBH 2024/2025" ujar Andi Sudirman Sulaiman pada Selasa (20/5/2025).
Penyerahan alokasi DBH ini diharapkan dapat memperkuat fiskal daerah.
Ia menekankan pentingnya penggunaan dana ini secara efektif dan efisien.
Kemudian berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
Pemerintah provinsi disebutnya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan DBH ini.
Sebab Pemprov harus memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Korban Belum Pulih, RSUD Batara Guru Aktifkan Dokter Terseret Kasus Pelecehan Seksual ke Pasien |
![]() |
---|
Pajak Jeneponto Naik Hingga 400 Persen |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Dianggap Cacat Hukum, Kepala Desa Balai Kembang Lutim Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Aswar Hasan Berpulang, Intelektual Muslim dan Putra Terbaik Wija to Luwu |
![]() |
---|
Bupati Dukung Digitalisiasi, Benda Pusaka di Takalar Dilengkapi QR Code |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.