Siapa Djan Faridz? Namanya Disebut Bersama Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Saksi mengaku, mendapatkan kiriman foto Harun Masiku bersama Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz.
Kala itu, ia berhasil mengumpulian 200.000 suara dukungan.
Karier Djan Faridz pun berlanjut ke lembaga eksekutif.
Pada Oktober 2011, dia terpilih sebagai Menteri Perumahan Rakyat.
Jabatan kursi menteri Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ia emban hingga tahun 2014.
Alumnus Universitas Tarumanegara itu juga menduduki jabatan mentereng di PPP sebagai anggota Majelis Kehormatan periode 2020-2025.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah pribadi anggota Watimpres era Pemerintahan Jokowi, Djan Faridz, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
"Info terupdate rumah Djan Faridz," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.
Tessa mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks kader PDIP, Harun Masiku (HM).
Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Kader PDI-P, Saiful Bahri; dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga saat ini masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Kunci Sebut Harun Masiku Kirim Foto Bareng Hasto dan Djan Faridz di MA"
Hasto Susun Rencana Baru, Tak Terima Divonis Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Mengenal Rios Rahmanto Hakim Tipikor Vonis Hasto, Harta Tak Sampai Rp600 Juta |
![]() |
---|
Sosok Maria Stefani Ekowati Istri Hasto, Aktivis Perempuan Pernah Kritik Keras Jokowi |
![]() |
---|
Tak Terbukti Perintangan Kasus Harun Masiku, Mengapa Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: PN Tipikor Jakarta Pusat Vonis Hasto Kristiyanto 3 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.