Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Apes Menimpa Irjen Muhammad Iqbal, Masalah Baru Muncul Setelah Dilantik Jadi Sekjen DPD

Menurut Ray, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan jelas mengatur, polisi aktif menduduki jabatan non-kepolisian.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SEKJEN DPD - Sosok dan profil Irjen Pol Muhammad Iqbal menjadi sorotan setelah dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). (Istimewa) 

"UU Polri sudah jelas, personel yang menjabat di luar struktur harus mengundurkan diri atau pensiun dini."

"UU TNI juga harus mundur atau pensiun dini, diperkecualikan untuk sembilan lembaga yang masih berhubungan dengan bidang pertahanan dan sudah diubah menjadi 15 lembaga di luar TNI melalui (revisi) UU TNI," jelas Bambang.

Dia menegaskan adanya UU ASN seharusnya tidak membuat UU lain seperti UU TNI dan UU Polri ditiadakan.

Sehingga, berkaca dari pelantikan Iqbal selaku anggota Polri aktif menjadi Sekjen DPD, Bambang tegas mengatakan sudah melanggar UU Polri.

Di sisi lain, Bambang menduga adanya personel Polri di luar struktur seperti Iqbal ini karena tafsir penjelasan dari Pasal 28 Ayat 3 UU Polri yang berbunyi:

"Anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Namun, Bambang mengungkapkan pasal tersebut biasanya dijadikan landasan terbitnya perintah Kapolri terkait penugasan personel di luar struktur.

Padahal, berdasarkan Pasal 100 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Bambang mengatakan hanya pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan yang mengandung suatu norma.

Sedangkan, penjelasan hanya memberikan tafsiran resmi pada pasal-pasal tersebut. 

Dengan adanya hal semacam itu, Bambang mengatakan marak jenderal polisi memiliki jabatan di luar struktur seperti di kementerian.

"Jadi jangan kaget bila saat ini ada jenderal polisi Kementerian Perdagangan, Pertanian, Perhubungan, Kesehatan, Imigrasi dan pemasyarakatan, Dalam Negeri dan lain-lain. Apakah ada sangkut paut tugas kementerian tersebut dengan kepolisian?" jelasnya.

DPR Pembiaran

Bambang mengatakan awetnya salah kaprah dalam memahami Pasal 28 Ayat 3 UU Polri itu juga disebabkan adanya pembiaran dari DPR.

Dia menduga pembiaran tersebut karena ada kepentingan politik di parlemen.

"Problemnya, salah kaprah tersebut berlangsung sudah sangat lama dan DPR yang memiliki fungsi kontrol dan pengawasan juga melakukan pembiaran. "

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved