Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Apes Menimpa Irjen Muhammad Iqbal, Masalah Baru Muncul Setelah Dilantik Jadi Sekjen DPD

Menurut Ray, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan jelas mengatur, polisi aktif menduduki jabatan non-kepolisian.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SEKJEN DPD - Sosok dan profil Irjen Pol Muhammad Iqbal menjadi sorotan setelah dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). (Istimewa) 

Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.

Meskipun Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menyatakan bahwa pergantian, promosi, atau mutasi pejabat adalah hal biasa untuk optimalisasi dan penyegaran kinerja, status Irjen Iqbal sebagai polisi aktif memicu perdebatan.

Selain UU Polri, hal ini juga dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Sementara itu, Pasal 414 ayat (2) UU MD3 menyatakan,

"Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Polemik ini menyoroti kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan terkait rangkap jabatan bagi anggota Polri.

Sebelumnya, pelantikan Irjen Muhammad Iqbal dikritik keras pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Bambang mengatakan, penempatan Iqbal dalam struktur DPD RI berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Bambang menilai DPD memahami UU tersebut secara tidak utuh dan membuat adanya 'pembelokan' substansi.

"Penempatan personel tersebut berdasarkan UU ASN 2023. Padahal membaca UU ASN-nya harus lengkap, tidak bisa dipotong-potong yang 'sengaja' membelokkan substansi," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Selasa (20/5/2025).

Bambang menduga DPD tidak memahami secara utuh soal bunyi dari Pasal 19 Ayat 3 UU ASN.

Di mana dalam pasal tersebut, pengangkatan jabatan ASN tertentu seperti dari anggota Polri harus merujuk kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut, sambungnya, juga berlaku ketika ada prajurit TNI diangkat untuk mengisi jabatan ASN.

Adapun ketentuan yang dimaksud yaitu harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika menjabat di luar struktur TNI maupun Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved