Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Walikota Makassar Munafri Usut 3.000 Honorer Pemkot: Jangan Sampai Ada Honorer Fiktif atau 'Siluman'

Munafri Arifuddin memastikan akan mengusut penyebab munculnya tenaga honorer 'ilegal' di lingkungan Pemkot Makassar.

|
Editor: Sakinah Sudin
Humas Pemkot Makassar
HONORER PEMKOT MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menjalankan aktivitasnya di Ruang Kerja Wali Kota, Balaikota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang. Munafri Arifuddin memastikan akan mengusut penyebab munculnya honorer tak resmi di Pemkot Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 3.000 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar disetop gajinya terhitung Mei 2025.

Dari total 3.000 honorer, 2.600 diantaranya petugas kebersihan (Laskar Pelangi), sisanya merupakan tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan. 

Hal tersebut memunculkan isu Pemkot Makassar melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.000 honorer.

Terkait hal itu, Munafri menegaskan Pemkot tidak melakukan PHK, tetapi menegakkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

"Apa yang harus diributkan, aturannya sudah jelas, ada aturan yang jelas menerangkan itu," kata Munafri saat diwawancara di kediamannya Jl Chairil Anwar, Minggu (18/5/2025). 

"Dan dibilang PHK? Ini bukan PHK, kita tegakkan aturan. Saya harap yang bilang program 100 harinya cuma melakukan PHK, ini bukan masalah PHK," jelasnya.

Munafri Arifuddin pun memastikan akan mengusut penyebab munculnya tenaga honorer 'ilegal' di lingkungan Pemkot Makassar.

Ia menegaskan pentingnya menelusuri asal-usul pengangkatan ribuan honorer tersebut, apalagi pemerintah pusat sudah melarang pengangkatan non-ASN sejak 2023.

“Saya akan mengejar benar-benar. Yakinkan saya mengejar dengan pasti, kenapa bisa ada 3.000 di dalam. Kenapa ada yang dibiayai, tapi tidak masuk dalam database (BKN),” tegas Munafri.

Pemkot Makassar tidak akan membiarkan para honorer yang mekanisme penerimaannya tidak jelas dibiayai oleh keuangan daerah. 

"Coba bayangkan apa iya, kita harus bayarkan gaji yang tidak ada cantolan apa-apanya, berapa besar anggaran yang kita berikan untuk hal-hal seperti ini," kata Munafri.

"Harusnya kita sama-sama mengontrol ini, kenapa bisa terjadi, siapa yang melalukan ini, dan siapa yang memproses sehingga ini bisa jalan. Ini yang harus kita lihat," sambungnya. 

Munafri mengakui, dari 3.000 honorer yang tak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) didominasi tenaga kebersihan, sekira 2.600 orang. 

Menurut Munafri, ini perlu ditelusuri dengan baik, jangan sampai ada honorer fiktif maupun honorer siluman menjelma di Pemkot Makassar

"Tapi apakah sebelum masuknya ini (honorer kebersihan) tidak ada tenaga kebersihan?. Anggaplah ada 2 ribu lebih tenaga kebersihan (yang baru) ditambah dengan yang lama, kalau ada juga 2 ribu lebih artinya ada 5 ribu tenaga kebersihan. Bersih ka ini jalanan di Makassar?," kata Munafri.

"Ini harus ditempatkan sesuai porsinya. Jalan keluarnya seperti di aturan  namanya outsourcing perorangan, yang masuk melalui analisa jabatan dan kebutuhan yang ada," tambahnya.

Munafri  menegaskan perlunya penegakan regulasi agar pemerintahan berjalan bersih dan transparan.

Ia menambahkan seharusnya seluruh elemen masyarakat mengontrol masalah-masalah yang ada di pemerintah agar bisa diselesaikan segera. 

Masyarakat harus andil untuk menelusuri penyebab 3.000 honorer Pemkot Makassar yang diduga masuk tak sesuai regulasi. 

"Sebab jika mereka dipertahankan, sama saja dengan melakukan pembiaran dan menabrak regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat," kata Munafri.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi yang melarang instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk mengangkat pegawai honorer.

Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) yang mengangkat pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Penjelasan BKPSDMD

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum menepis isu pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer lingkup Pemerintah Kota Makassar. 

Akhmad Namsum menegaskan penataan honorer sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah Pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer

"Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat," ujarnya, Sabtu (17/5/2025).

Akhmad Namsum menegaskan ini adalah penataan honorer yang sesuai dengan regulasi. 

Kebijakan ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku di Makassar tapi seluruh Indonesia.

"Tapi, bila dibutuhkan tenaga-tenaga yang saya sebutkan tadi maka dimungkinkan melalui pengadaan jasa lainnya perseorangan," kata Akhmad Namsum.

"Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada," jelasnya.

Akhmad Namsum mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran 018/R/BKN/VIII/2022 agar pemerintah hingga tingkat daerah melakukan pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN. 

Sebagai lembaga negara, Pemkot Makassar memastikan bahwa seluruh pegawai non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data resmi.

Hal ini penting untuk menghindari adanya pegawai "titipan" yang masuk melalui jalur tidak resmi atau tidak sesuai prosedur.

Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. 

Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas.

Dengan begitu, tenaga non ASN yang tidak terdata dalam database kepegawaian tidak boleh lagi dibiayai oleh daerah. 

Gaji 3.000 honorer yang tidak terdata dalam database BKN tidak lagi diterima mulai Mei 2025.

Hal itu diatur dalam surat Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664 Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia tidak boleh atau tidak lagi diminta untuk tidak melakukan penggajian terhadap tenaga non ASN.

Kecuali bagi tenaga yang mengikuti seleksi PPPK. Meski tidak lolos seleksi namun mereka tetap terdata dalam database BKN. 

Hanya saja status mereka akan berubah menjadi PPPK paruh waktu.

"Dan itu yang dimungkinkan untuk penganggaran penggajiannya seperti yang diterima sebelumnya," jelas Akhmad Namsum. (*) 

Bisa Kembali Dipekerjakan di Pemkot Makassar

Honorer Pemerintah Kota Makassar harus membekali dirinya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan. 

NIB akan menjadi syarat untuk ikut dalam Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (LPJP).

Syarat ini berlaku bagi 3 ribu tenaga honorer yang tidak ikut dalam seleksi PPPK maupun tak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika ingin tetap mengabdikan diri di Pemkot Makassar, mereka harus ikut mekanisme LPJP.

Sebab dalam regulasi tidak ada lagi istilah tenaga non ASN. 

"NIB perorangan harus dimiliki honorer untuk ikut LPJP," ucap Kepala BKPSDMD Makassar Akhmad Namsum, Senin (19/5/2025). 

Para honorer tetap akan dibantu untuk proses pengurusan NIBnya. 

Ini menjadi bentuk perhatian pemerintah atas nasib honorer yang belakangan menuai sorotan. 

Selain NIB, honorer juga akan dituntun untuk mengerti tahapan dan mekanisme pengadaan jasa perorangan. 

Mereka akan memiliki akun sendiri agar bisa mengakses penerimaan tenaga perseorangan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD). 

"Ikatan kontraknya ada di masing-masing OPD, jadi ada analisis jabatan yang dilakukan OPD sesuai kebutuhannya, tenaga apa yang mereka cari itu dilakukan lewat LPJP, dan diproses oleh ULP (unit layanan pengadaan)," jelasnya. (Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved