Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Iwan Setiawan Lukminto  Komisaris Utama Sritex Ditangkap Kejagung, Bos Perusahaan Tekstil

Namun, sejak beberapa waktu lalu, Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.

|
Editor: Ansar
Instagram @IKLukminto
BOS SRITEX - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Dia ditangkap Kejaksaan Agung di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Mei 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Iwan Setiawan Lukminto  Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Sosok Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung.

“Betul (ditangkap),” ujar Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah. 

“Malam tadi ditangkap di Solo,” kata Febri.

Saat ini, Kejagung belum menjelaskan apa alasan Iwan ditangkap.

Namun, sejak beberapa waktu lalu, Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.

Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.

“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025).

Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved