Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

35 Kasus Perceraian ASN Terjadi di Bone 2024-2025, Gugatan Guru Perempuan Mendominasi

Tercatat hanya 3 di antara perceraian tersebut diajukan oleh pihak laki-laki dan sisanya atau sebayak 32 kasus diajukan oleh pihak perempuan.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
Istimewa/Tanoto Foundation
PERCERAIAN GURU - Ilustrasi guru mengajar peserta didiknya. Perceraian ASN di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, didominasi gugatan guru perempuan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Kasus perceraian ASN di Kabupaten Bone dilaporkan mulai marak terjadi.

Kasus perceraian ini didominasi oleh kalangan guru ASN.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone melaporkan pada periode 2024-2025 tercatat ada sebanyak 35 kasus perceraian di kalangan ASN di Bone.

Tercatat hanya 3 di antara perceraian tersebut diajukan oleh pihak laki-laki dan sisanya atau sebayak 32 kasus diajukan oleh pihak perempuan.

Uniknya perceraian ini pun didominasi oleh dua instansi, yakni Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan. 

"Profesi guru menjadi yang tertinggi mengajukan perceraian dengan total 24 kasus disusul oleh profesi Nakes sebayak 9 kasus sisanya masing-masing 1 di Dinas Pertanian dan 1 ASN Kelurahan,"ujar Plt Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam saat dikonfirmasi Tribun-timur.com, Rabu (21/5/2025). 

Baca juga: Masalah Ekonomi, Judi dan KDRT Jadi Penyebab Utama Perceraian di Kabupaten Bulukumba Sepanjang 2024

Ia mengaku alasan perceraian ASN ini pun beragam, namun rata-rata diajukan dengan alasan tak adanya nafkah lahir dan batin dari pasangannya

"Adapula kasus pasangan selingkuh, tak harmonis lagi, tidak adanya kecocokan, KDRT, masalah ekonomi hingga tak dikaruniai anak," jelasnya.

Sementara jika mengacu pada regulasi Surat Edaran BAKN No.08/SE/1983 ASN yang mengajukan perceraian ini selayaknya harus memiliki setidaknya satu dari enam alasan.

Pertama ialah salah satu pihak berbuat zina, kedua salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat atau penjudi yang sulit disembuhkan.

Kemudian ketiga meninggalkan pihak lainnya sekurang-kurangnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, keempat salah satu pihak mendapatkan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara atau lebih berat.

"Kemudian kelima salah satu pihak mendapatkan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan diri, dan terkahir antar suami-istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tidak lagi ada harapan untuk rukun kembali,"tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved