Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perceraian

Masalah Ekonomi, Judi dan KDRT Jadi Penyebab Utama Perceraian di Kabupaten Bulukumba Sepanjang 2024

Angka perceraian suami istri di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan masih tinggi.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Seorang perempuan mengikuti sidang perceraian di salah satu desa Bulukumba. Data Pengadilan Negeri Agama (PA) Bulukumba, menyebutkan gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri ke suami sebanyak 626 kasus. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA- Angka perceraian suami istri di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan masih tinggi.

Data Pengadilan Agama (PA) Bulukumba, menyebutkan gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri ke suami sebanyak 626 kasus.

Rinciannya penggugat cerai 488 kasus dikabulkan oleh hakim.

Sedang 16 kasus ditolak dan 110 dicabut dan ada sembilan kasus gugur serta tiga tidak dapat diterima gugatannya.

Sedang ada 126 kasus cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki (suami) telah diputus.

Sebagai rincian 94 kasus dikabulkan, tiga ditolak, 21 dicabut dan dua gugur dan enam tidak dapat diterima.

Baca juga: 500 Pasangan Cerai karena Beda Pilihan Politik

Jumlah kasus tersebut sejak Januari hingga pertengahan Desember 2024.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Bulukumba, Nurwahida menjelaskan bahwa kasus perceraian ini didominasi oleh gugatan pihak perempuan (istri).

"Penyebabnya, beragam mulai persoalan ekonomi, judi, kekerasan dalam rumah tangga, pertengkaran terus menerus, cacat badan," kata Nurwahida kepada wartawan di Bulukumba, Kamis (26/12/2024).

Sementara perceraian di Bulukumba tahun 2023, yaitu cerai talak ada 129 yang telah diputus.

Rincian 104 kasus dikabulkan, satu ditolak, 12 dicabut, empat gugur dan delapan tidak dapat diterima.

Sementara cerai gugat ada 636 kasus telah diputus dengan rincian 527 dikabulkan.

16 kasus gugat ditolak, 70 dicabut, 16 kasus gugur dan tujuh tidak dapat diterima.

Untuk kasus tahun 2023 ini juga beragam penyebabnya salah satunya hadirnya pihak ketiga dan perselingkuhan serta dampak media sosial. 

Faktor Perceraian 
Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Husen Sarujin membeberkan faktor meningkatnya angka perceraian.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved