UNM
Kaget Dicopot Sebagai Wakil Rektor II UNM, Prof Ichsan Ali: Tak Ada Teguran!
Pemberhentian tersebut dilakukan Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi, tanpa adanya pemberitahuan atau proses teguran sebelumnya.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejutan terjadi di lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM).
Prof Dr Ichsan Ali MT secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor (WR) II UNM periode 2024-2028.
Pemberhentian tersebut dilakukan Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi, tanpa adanya pemberitahuan atau proses teguran sebelumnya.
Guru besar Fakultas Teknik (FT) UNM itu mengaku terkejut dengan pencopotan itu.
Prof Ichsan Ali menyampaikan, dirinya sama sekali tidak menerima sinyal atau peringatan sebelumnya terkait pencopotan dari jabatannya.
"Ini kan pergantian yang rasanya tidak lazim, tidak seperti biasanya. Biasanya itu kalau ada terjadi pergantian pejabat, harus ada penyampaian lebih awal, ada teguran satu, dua, tiga. Baru kemudian diproses. Tapi ini langsung, benar-benar kaget saya kenapa," kata Prof Ichsan kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Yang membuat dirinya makin heran, pencopotan itu terjadi saat ia sedang menjalankan tugas resmi di Jakarta.
"Saya diutus ke Jakarta, ada pertanggungjawaban terhadap seleksi bersama penerimaan mahasiswa baru. Saya masih di Jakarta saat tahu dicopot," ungkapnya.
Meski begitu, Prof Ichsan tetap menunjukkan sikap profesional sebagai seorang akademisi dan pejabat kampus.
"Tapi ya, saya sebagai bawahan menerima semua apa adanya. Asalkan semua mengikuti aturan dan prosedurnya," ujar dia.
Namun, ia menyoroti pencopotan tersebut terkesan tidak mematuhi rambu-rambu administratif yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi, khususnya yang sudah diatur dalam statuta UNM.
"Ini yang jadi masalah. Saya melihat Rektor tidak memperhatikan rambu-rambu. Bagaimana mengganti seorang pejabat itu ada aturannya. Di dalam statuta tahun 2018, pasal 56 ayat 3 itu jelas. Kalau mengganti Rektor, Wakil Rektor, dan beberapa pejabat lain, itu ada syarat-syaratnya," tegasnya.
Baca juga: Profil Prof M Ichsan Ali Diganti dari Wakil Rektor II UNM
Sementara itu, Prof Karta menyebutkan pencopotan tersebut bukanlah keputusan mendadak.
Melainkan hasil dari proses panjang akibat hubungan kerja yang dinilai sudah tidak harmonis.
“Sudah tidak bisa bekerjasama,” kata Prof Karta kepada Tribun-Timur.
Dosen UNM Tingkatkan Keterampilan Komunikasi Siswa SMAN 9 Gowa Lewat Pelatihan Master of Ceremony |
![]() |
---|
Helmy Pratiwi, Pegawai UNM Ikuti Jejak Gus Dur, Megawati, Sri Mulyani, Anies Baswedan di IVLP AS |
![]() |
---|
UNM dan ICMI Sulsel Luncurkan Kursus Menjahit Gratis untuk Warga Binaan di PKM 2025 |
![]() |
---|
UNM Kukuhkan 24 Insinyur Baru, Prof Andi Aslinda Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul |
![]() |
---|
Prof Karta Jalani Pemeriksaan Tiga Jam di Polda Sulsel Terkait Dugaan Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.