Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UNM

Kaget Dicopot Sebagai Wakil Rektor II UNM, Prof Ichsan Ali: Tak Ada Teguran!

Pemberhentian tersebut dilakukan Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi, tanpa adanya pemberitahuan atau proses teguran sebelumnya.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Tribun Timur
RESHUFFLE KABINET - Mantan Wakil Rektor II UNM Prof Ichsan Ali menggelar jumpa pers di salah satu kafe di Makassar Senin (19/5/2025) siang. Prof Ichsan Ali diganti dari Wakil Rektor II UNM setelah 10 bulan dilantik. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejutan terjadi di lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM). 

Prof Dr Ichsan Ali MT secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor (WR) II UNM periode 2024-2028.

Pemberhentian tersebut dilakukan Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi, tanpa adanya pemberitahuan atau proses teguran sebelumnya.

Guru besar Fakultas Teknik (FT) UNM itu mengaku terkejut dengan pencopotan itu. 

Prof Ichsan Ali menyampaikan, dirinya sama sekali tidak menerima sinyal atau peringatan sebelumnya terkait pencopotan dari jabatannya.

"Ini kan pergantian yang rasanya tidak lazim, tidak seperti biasanya. Biasanya itu kalau ada terjadi pergantian pejabat, harus ada penyampaian lebih awal, ada teguran satu, dua, tiga. Baru kemudian diproses. Tapi ini langsung, benar-benar kaget saya kenapa," kata Prof Ichsan kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Yang membuat dirinya makin heran, pencopotan itu terjadi saat ia sedang menjalankan tugas resmi di Jakarta.

"Saya diutus ke Jakarta, ada pertanggungjawaban terhadap seleksi bersama penerimaan mahasiswa baru. Saya masih di Jakarta saat tahu dicopot," ungkapnya.

Meski begitu, Prof Ichsan tetap menunjukkan sikap profesional sebagai seorang akademisi dan pejabat kampus.

"Tapi ya, saya sebagai bawahan menerima semua apa adanya. Asalkan semua mengikuti aturan dan prosedurnya," ujar dia.

Namun, ia menyoroti pencopotan tersebut terkesan tidak mematuhi rambu-rambu administratif yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi, khususnya yang sudah diatur dalam statuta UNM.

"Ini yang jadi masalah. Saya melihat Rektor tidak memperhatikan rambu-rambu. Bagaimana mengganti seorang pejabat itu ada aturannya. Di dalam statuta tahun 2018, pasal 56 ayat 3 itu jelas. Kalau mengganti Rektor, Wakil Rektor, dan beberapa pejabat lain, itu ada syarat-syaratnya," tegasnya.

Baca juga: Profil Prof M Ichsan Ali Diganti dari Wakil Rektor II UNM

Sementara itu, Prof Karta menyebutkan pencopotan tersebut bukanlah keputusan mendadak.

Melainkan hasil dari proses panjang akibat hubungan kerja yang dinilai sudah tidak harmonis.

“Sudah tidak bisa bekerjasama,” kata Prof Karta kepada Tribun-Timur. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved