Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur 

2.600 Tenaga Kebersihan Diberhentikan, Bisa Direkrut Kembali Lewat Jalur Outsourcing

Mereka bisa bekerja kembali dengan status outsourscing perorangan dan pengadaan jasa layanan teknis (PJLT).

Editor: Sudirman
ist
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Pemkot Makassar memberhentikan 2.600 tenaga kebersihan. Mereka bisa bekerja kembali dengan status outsourscing perorangan dan pengadaan jasa layanan teknis (PJLT). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar memberi dua opsi kepada 3.600 tenaga honorer (Laskar Pelangi) yang diberhentikan, mulai Mei 2025 ini.

Mereka bisa bekerja kembali dengan status outsourscing perorangan dan pengadaan jasa layanan teknis (PJLT).

Dari 3.600 honorer yang diberhentikan tersebut, 2.600 di antaranya adalah tenaga kebersihan.

Mereka adalah pekerja yang selama ini bertugas menyapu jalanan, membersihkan kanal, serta sebagai tenaga pengangkut sampah di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Pemkot Makassar.

Informasi yang diperoleh Tribun menyebutkan, jumlah tenaga kebersihan yang dimiliki Pemkot Makassar saat ini kurang lebih 5.000 orang. Dari jumlah itu, 2.000 orang telah terdata di database BKN.

Di tengah berkurangnya tenaga sampah di Makassar, produksi sampah di ibu kota Provinsi Sulsel ini terus bertambah.

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, produksi sampah di Makassar mencapai 1.100 ton per hari atau 380.000 ton per tahun.

Angka ini diperkirakan akan terus meningkat setiap tahun seiring bertambahnya jumlah penduduk Kota Makassar.

Produksi sampah terbesar di Makassar berasal dari limbah rumah tangga dan sisa makanan (sampah organik), mencapai 700-800 ton per hari, dengan potensi peningkatan hingga 1.200-1.500 ton pada hari tertentu.

Pemkot Makassar menyebut, jika mereka ingin direkrut kembali melalui jalur outsorcing perorangan, mereka harus terdaftar terlebih dahulu di pihak ketiga.

Sementara guru honorer, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis akan dikembalikan ke masing-masing OPD sesuai kebutuhannya.

Sedangkan jika melalui PJLT, Pemkot Makassar, Pemkot Makassar hanya akan merekrut pekerja yang bekerja di sektor vital seperti kebersihan.

Mereka yang direkrut juga akan dipilih-pilih karena Pemkot Makassar mengutamakan kualitas tenaga kerja. Mereka yang akan direkrut adalah orang-orang yang selama ini berkinerja baik.

Mulai Mei 2025 ini, pemerintah tidak lagi mengakui pegawai honorer atau nama lainnya.

Pemerintah pusat telah melarang pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer.

Sedangkan tenaga honorer yang ada saat ini, diarahkan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hanya saja, tak semua pegawai honorer tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.

Pemerintah telah menetapkan syarat bagi honorer untuk ikut seleksi.

Misalnya, mereka yang diangkat sebagai tenaga honorer setelah Oktober 2023 dan memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, atau tidak terdata dalam pendataan Non-ASN BKN pada Oktober 2022, tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Di Pemkot Makassar, ada lebih dari 11.000 tenaga honorer yang bekerja.

Mereka ditempatkan di beberapa sektor, mulai dari sektor kebersihan, administrasi, tenaga kesehatan, hingga guru.

Ada yang sudah bekerja hingga bertahun-tahun lamanya, namun belum terangkat menjadi ASN.

Namun, setelah keluarnya aturan baru ini, sebagian dari mereka harus gigit jari.

Pasalnya, sebagian dari mereka tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.

Khususnya di sektor kebersihan, yang rata-rata dari mereka hanya berpendidikan tamatan SD dan SMP.

Bahkan ada di antara mereka yang tidak pernah mengenyam pendidikan sama sekali.

Kepala BKPSDMD Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, penataan honorer dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah Pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran 018/R/BKN/VIII/2022 agar pemerintah hingga tingkat daerah melakukan  pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN. 

Sebagai lembaga negara, Pemkot Makassar memastikan bahwa seluruh pegawai non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data resmi.

Hal ini penting untuk menghindari adanya pegawai "titipan" yang masuk melalui jalur tidak resmi atau tidak sesuai prosedur.
Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. 

Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas.

Akhmad Namsum menegaskan, Pemerintah Kota Makassar memastikan tak ada PHK yang di lakukan berkaitan dengan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Pemkot Makassar

"Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat," ujarnya, kemarin.

Ia menegaskan, ini adalah penataan honorer yang sesuai dengan regulasi. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Makassar tapi seluruh Indonesia.

"Tapi, bila dibutuhkan tenaga-tenaga yang saya sebutkan tadi maka dimungkinkan melalui pengadaan jasa lainnya perseorangan," tegasnya.

"Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada," sambungnya.

Dengan begitu, tenaga non ASN yang tidak terdata dalam database kepegawaian tidak boleh lagi dibiayai oleh daerah. 

Program 100 Hari

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang dikonfirmasi, Minggu (18/5) menegaskan, tidak perlu ada yang diributkan. Karena yang dilakukan saat ini adalah penegakan aturan. 

"Apa yang harus diributkan. Aturannya sudah jelas. Ada aturan yang jelas menerangkan itu. Dan dibilang PHK? Ini bukan PHK. Kita tegakkan aturan. Saya harap yang bilang program 100 harinya cuma melakukan PHK, ini bukan masalah PHK," tegas Munafri.

Munafri mengatakan, seharusnya seluruh elemen masyarakat mengontrol masalah-masalah yang ada di pemerintah agar bisa diselesaikan segera. 

Masyarakat harus andil untuk menelusuri penyebab 3 ribu honorer Pemkot Makassar yang diduga masuk tak sesuai regulasi. 

Sebab jika mereka dipertahankan, sama saja dengan melakukan pembiaran dan menabrak regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 

Pemkot Makassar tidak akan membiarkan para honorer yang mekanisme penerimaannya tidak jelas dibiayai oleh keuangan daerah. 

"Coba bayangkan apa iya, kita harus bayarkan gaji yang tidak ada cantolan apa-apanya, berapa besar anggaran yang kota berikan untuk hal-hal seperti ini," tegasnya. 

"Harusnya kita sama-sama mengontrol ini, kenapa bisa terjadi, siapa yang melalukan ini, dan siapa yang memproses sehingga ini bisa jalan. Ini yang harus kita lihat," sambungnya. 

Munafri mengakui, dari 3 ribu honorer yang tak masuk database BKN didominasi tenaga kebersihan, sekira 2.600 orang. 

Menurutnya, ini perlu ditelusuri dengan baik, jangan sampai ada honorer fiktif maupun honorer siluman menjelma di Pemkot Makassar

"Tapi apakah sebelum masuknya ini (honorer kebersihan) tidak ada tenaga kebersihan? Anggaplah ada 2 ribu lebih tenaga kebersihan (yang baru) ditambah dengan yang lama. Kalau ada juga 2 ribu lebih artinya ada 5 ribu tenaga kebersihan. Bersih ka ini jalanan di Makassar?" ujarnya.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved