Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji 13

Tanggal Berapa Gaji 13 Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Besaran Diterima PNS Tiap Golongan

Pencairan Gaji 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Hasriyani Latif
GENERATED BY AI
GAJI 13 - Ilustrasi Gaji 13 dibuat kecerdasan buatan (AI), Sabtu (17/5/2025). Pemerintah pastikan gaji ke-13 untuk PNS, anggota Polri/TNI, dan pensiunan cair tahun ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan cair tahun ini.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan komponen gaji ke-13 PNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.

Lantas, tanggal berapa gaji 13 cair?

Tanggal Pencairan Gaji ke-13

Dikutip laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah.

Totalnya mencapai 9,4 juta penerima.

Lantas, kapan pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025?

Presiden Prabowo mengungkapkan Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025 bertepatan dengan tahun ajaran baru 2025/2026. 

"Semoga dengan adanya kebijakan ini (THR dan Gaji ke-13) dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran," ujar Presiden Prabowo. 

Prabowo mengungkapkan besaran THR dan Gaji ke-13 yang diberikan pada ASN terdiri gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan ASN daerah, diberikan dengan skema sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Meski pemerintah menetapkan Juni 2025 sebagai target pencairan gaji ke-13, kepastian tanggalnya menunggu pengumuman resmi.

Namun, merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal atau pertengahan Juni.

Besaran gaji ke-13 PNS 2025 

Besaran gaji ke-13 2025 yang diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim terdiri dari: 

- Gaji pokok 

- Tunjangan melekat 

- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen 

Sementara itu, bagi ASN daerah diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. 

Terkait dengan besaran gaji PNS tahun 2025, hingga saat ini belum ada perubahan. 

Artinya, nominal yang berlaku masih mengacu pada peraturan terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. 

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini. 

Penyesuaian gaji ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan MKG hingga 31 Desember 2023. 

Besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut: 

- Gaji PNS 2025 golongan I 

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 

- Gaji PNS 2025 golongan II 

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

- Gaji PNS 2025 golongan III 

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

- Gaji PNS 2025 golongan IV 

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved