Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yuran Fernandes Disanksi

Komite Banding PSSI Pahami Kekecewaan Yuran Fernandes, tapi Tetap Jatuhkan Sanksi 3 Bulan

Meski tak terima banding PSM Makassar, Komding PSSI mengurangi masa hukuman Yuran Fernandes menjadi tiga bulan.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Official PSM Makassar
SANKSI YURAN - Kolase surat keputusan Komite Banding PSSI dan kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes. Yuran mendapat pengurangan hukuman dari 12 bulan jadi 3 bulan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Memori banding PSM Makassar atas sanksi larangan beraktivitas 12 bulan dan denda Rp 25 kepada kepada pemainnya, Yuran Fernandes ditolak oleh Komite Banding (Komding) PSSI.

Manajemen PSM Makassar ajukan banding sejak 13 Mei lalu.

Dalam memo banding tersebut, PSM Makassar meminta sanksi diterima Yuran Fernandes dibatalkan.

Jika tak bisa dibatalkan, PSM Makassar meminta Komding PSSI mempertimbangkan kembali bentuk hukuman kepada Yuran Fernandes sesuai beberapa pertimbangan diajukan.

Meski tak terima banding PSM Makassar, Komding PSSI mengurangi masa hukuman Yuran Fernandes menjadi tiga bulan.

Hal ini berdasarkan surat Komding PSSI nomor:010/KEP/KB/BRI-LIGA1/V/2025 tentang Banding Atas Sanksi Disiplin Pemain PSM Makassar atas nama Yuran Fernandes Rocha Lopes tertanggal 16 Mei 2025.

Hal ini disampaikan Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin saat konferensi pers melalui virtual dengan awak media Sabtu (17/5/2025).

“Banding PSM Makassar ditolak, tapi Komite Banding meninjau kembali bentuk pelanggaran disiplin Yuran Fernandes sehingga hukuman dari 12 bulan larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia dikurangi menjadi tiga bulan kalender sejak diputuskan,” terangnya.

“Jadi bukan banding diterima, kalau banding diterima Yuran tak dihukum,” tambahnya.

Baca juga: Yuran Fernandes Bisa Main Lagi Setelah 9 Agustus, Tak Ganggu Persiapan PSM Makassar Musim Depan

SANKSI YURAN - Kolase surat keputusan Komite Banding PSSI dan kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes. Yuran mendapat pengurangan hukuman dari 12 bulan jadi 3 bulan.
SANKSI YURAN - Kolase surat keputusan Komite Banding PSSI dan kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes. Yuran mendapat pengurangan hukuman dari 12 bulan jadi 3 bulan. (Official PSM Makassar)

Fajrin menjelaskan, dalam poin pertimbangan Komding PSSI, Yuran Fernandes dinilai melanggar Pasal 59 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI 2023.

Unggahan Yuran Fernades di media sosial pribadinya pada Minggu (4/3/2025) sehari setelah laga melawan PSS Sleman dianggap menyinggung dan mendiskreditkan keputusan perangkat pertandingan, keputusan Badan Yudisial PSSI atau keputusan PSSI lainnya.

Pihak PSM Makassar telah memberi pertimbangan bahwa postingan Yuran Fernandes tidak menyinggung perangkat pertandingan, Badan Yudisial dan keputusan PSSI.

Apalagi, postingan yang dibuat pasca pertandingan PSM Makassar vs PSS Sleman itu tak memention objek sesuai yang ada di pasal tersebut.

Bek nomor punggung 4 PSM Makassar itu hanya berbicara general dan berdasar asas pra duga tak bersalah.

Ditambah lagi, Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945 memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengutarakan pendapat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved