Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SKCK

Syarat Membuat SKCK di Kepolisian hingga Cara Daftar Online, Jangan Lupa Biaya Penerbitan

Dokumen 'kelakuan baik' tersebut bisa dibuat oleh siapa saja, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan pihak kepolisian.

Editor: Ansar
Polres Tangerang Selatan
SKCK - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dokumen penting dalam berbagai keperluan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dokumen penting dalam berbagai keperluan.

SKCK adalah satu syarat melamar kerja, mendaftar TNI-Polri, hingga kuliah ke luar negeri.

Dokumen 'kelakuan baik' tersebut bisa dibuat oleh siapa saja, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan pihak kepolisian.

 Dulu, SKCK dikenal sebagai SKKB alias Surat Keterangan Kelakuan Baik.

Namun kini aturan telah berubah, di mana SKCK tak hanya diberikan bagi yang bersih dari catatan kriminal.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023, berikut adalah syarat dan prosedur membuat SKCK tahun 2025.

Syarat membuat SKCK untuk WNI

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta lahir/kenal lahir
  • Pasfoto latar belakang merah 4x6 cm sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi paspor (jika untuk ke luar negeri, minimal 6 bulan sebelum kadaluarsa)
  • Fotokopi identitas lain jika belum punya KTP (misal: kartu pelajar atau Kartu Identitas Anak)
  • Screenshot bukti status aktif kepesertaan JKN
  • WNI yang tinggal di luar negeri tidak wajib melampirkan JKN

Syarat membuat SKCK untuk WNA

  • Surat permohonan dari penjamin
  • Fotokopi paspor yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Tetap (KITAP)
  • Pasfoto latar belakang kuning 4x6 cm sebanyak 5 lembar
  • Bukti kepesertaan JKN minimal 6 bulan
  • Jika penjamin adalah pasangan, wajib lampirkan KTP dan surat nikah

Cara Daftar SKCK Online

  • Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri
  • Daftar akun dan unggah KTP serta foto wajah
  • Pilih menu 'SKCK' lalu klik 'Ajukan SKCK'
  • Lengkapi data: riwayat pendidikan, keluarga, ciri fisik
  • Pilih metode pembayaran dan lakukan pelunasan
  • Barcode pendaftaran akan dikirim ke email
  • Cetak bukti pendaftaran dan bawa ke kantor polisi sesuai level (Polsek, Polres, Polda, Mabes)

Prosedur di kantor polisi

  • Ambil nomor antrian
  • Rekam sidik jari (jika belum pernah)
  • Verifikasi keaslian KTP dan dokumen
  • Entry data dan proses penerbitan
  • SKCK bisa diambil di hari yang sama
  • Pemohon boleh diwakilkan keluarga satu KK.
  • Jika beda KK, wajib membawa surat kuasa bermeterai Rp10 ribu.

Masa berlaku dan perpanjangan SKCK

SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal terbit.

Jika masa berlaku habis atau hilang, harus mengajukan penerbitan baru.

Untuk perpanjangan, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi SKCK lama
  • Pasfoto 4x6 cm sebanyak 5 lembar

Biaya pembuatan SKCK

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved