Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suara Pemilih Dibeli Rp16 Juta, Paslon Pilkada Barito Utara 2024 Didiskualifikasi MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara

Editor: Ari Maryadi
Warta Kota
PILKADA ULANG - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara. 

"Ini bukan hanya persoalan administrasi. Ini soal kejujuran demokrasi. Kalau satu suara dihargai Rp 16 juta, lalu di mana kemurnian pilihan rakyat?” tegas Ali.

Tim hukum Gogo-Helo juga menyertakan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh sebagai salah satu alat bukti. 

Dalam putusan itu, tiga anggota tim pemenangan paslon 02 dijatuhi hukuman penjara selama 36 bulan dan denda Rp 200 juta karena terbukti melakukan politik uang.

Tak hanya soal uang, paslon 02 juga dituding memanfaatkan kekuasaan sang ayah, yang merupakan Bupati Barito Utara dua periode sebelumnya, untuk memengaruhi hasil pemilu.

Aparatur sipil negara dan struktur pemerintahan daerah disebut ikut dikerahkan untuk memenangkan Agi-Saja.

Dalam permohonannya, Gogo-Helo meminta MK membatalkan hasil PSU dan memerintahkan penyelenggaraan pemilihan ulang, jika terbukti praktik politik uang TSM secara nyata memengaruhi hasil akhir.

"Sebagai penjaga demokrasi, Mahkamah Konstitusi harus berdiri di pihak keadilan dan suara rakyat yang murni," pungkas Ali. 

(Sumber: Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS MK Diskualifikasi Semua Calon Pilbub Barito Utara, Perintahkan Pilkada Harus Diulang

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved