Suara Pemilih Dibeli Rp16 Juta, Paslon Pilkada Barito Utara 2024 Didiskualifikasi MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara
TRIBUN-TIMUR.COM -- Suara pemilih dibeli seharga Rp16 juta, pasangan calon Pilkada Barito Utara dijatuhi sanksi diskualifikasi.
Putusan sengketa pilkada itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara.
Hakim bongkar transaksi jual beli suara.
Harga satu suara pemilih mencapai Rp16 juta.
Angka tersebut setara satu unit motor.
Bahkan ada satu keluarga pemilih menerima uang senilai Rp64 juta dari salah satu paslon.
Ada adanya temuan itu, hakim memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).
Kedua paslon yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya
Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim konstituisi Guntur Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.
“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," jelas Guntur dalam sidang yang terigstrasi dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.
"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya.
Tidak hanya paslon nomor urut 2, praktik serupa juga ditemukan pada pasangan calon nomor urut 1.
Mahkamah menemukan bukti bahwa suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp6.500.000 untuk satu pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang.
Fakta tersebut disampaikan oleh Saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19.500.000 untuk satu keluarga.
Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Menurut Mahkamah, tindakan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan.
Berawal Gugatan Gogo-Helo
Sebelumnya Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Gogo Purman Jaya dan Hendro (Gogo-Helo) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menuding kemenangan paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), diperoleh melalui praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025), kuasa hukum Gogo-Helo, Alin Nurdin, menyebut paslon 02 diduga membagikan uang dalam jumlah sangat besar kepada para pemilih.
Salah satu skema yang diungkap adalah pemberian uang senilai total Rp 16 juta kepada masing-masing pemilih, yang dibagikan dalam tiga tahap: Rp 1 juta pada 26 Desember 2024, Rp 5 juta pada 28 Februari 2025, dan Rp 10 juta pada 14 Maret 2025.
"Paslon 02 membagikan uang kepada para pemilih dengan jumlah yang sangat fantastis sebesar Rp 16.000.000 per orang," kata Ali di ruang sidang Gedung MK.
Menurutnya, ada pula skema lain yang lebih besar, yaitu pemberian langsung sebesar Rp 15 juta dalam satu kali transfer.
Bahkan mencapai Rp 25 juta menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.
Gugatan ini diajukan pasca PSU yang digelar berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025.
Meski tidak mempermasalahkan hasil teknis penghitungan suara, Gogo-Helo menilai proses kemenangan Agi-Saja penuh kecurangan.
"Ini bukan hanya persoalan administrasi. Ini soal kejujuran demokrasi. Kalau satu suara dihargai Rp 16 juta, lalu di mana kemurnian pilihan rakyat?” tegas Ali.
Tim hukum Gogo-Helo juga menyertakan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh sebagai salah satu alat bukti.
Dalam putusan itu, tiga anggota tim pemenangan paslon 02 dijatuhi hukuman penjara selama 36 bulan dan denda Rp 200 juta karena terbukti melakukan politik uang.
Tak hanya soal uang, paslon 02 juga dituding memanfaatkan kekuasaan sang ayah, yang merupakan Bupati Barito Utara dua periode sebelumnya, untuk memengaruhi hasil pemilu.
Aparatur sipil negara dan struktur pemerintahan daerah disebut ikut dikerahkan untuk memenangkan Agi-Saja.
Dalam permohonannya, Gogo-Helo meminta MK membatalkan hasil PSU dan memerintahkan penyelenggaraan pemilihan ulang, jika terbukti praktik politik uang TSM secara nyata memengaruhi hasil akhir.
"Sebagai penjaga demokrasi, Mahkamah Konstitusi harus berdiri di pihak keadilan dan suara rakyat yang murni," pungkas Ali.
(Sumber: Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS MK Diskualifikasi Semua Calon Pilbub Barito Utara, Perintahkan Pilkada Harus Diulang
Kepastian PSU Barito Utara Usai Penggugat dan Tergugat PHPU Digugurkan MK, Pendaftaran Dibuka |
![]() |
---|
Bawaslu Khawatir PSU Barito Utara Terulang di Pilkada Palopo, Serangan Fajar Capai Rp16 Juta |
![]() |
---|
Sepak Terjang Suhartoyo Ketua MK Diskualifikasi Pemohon dan Terlapor Sengketa Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Niatnya Lapor Akhmad Gunadi Beli Suara Rp16 Juta, Gogo Purman Malah Ikut Didiskualifikasi Gegara Ini |
![]() |
---|
Mimpi Jadi Bupati Barito Utara Pupus, Akhmad Gunadi dan Gogo Purman Tak Bisa Lagi Ikut PSU Pilbup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.