Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Honorer Pemkot Makassar Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu 

Dipimpin oleh Sukri Zulkarnain, honorer tersebut menyampaikan kegalauannya terkait status mereka yang dijadikan PPPK paruh waktu. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Komisi A DPRR Makassar menerima aduan Aliansi Honorer R2/R3 Kota Makassar. Mereka mengadukan nasibnya yang dijadikan pegawai paruh waktu usai tak lolos PPPK, Kamis (15/5/2025)    

Masalah ini bukan hanya terjadi di Makassar tapi seluruh Indonesia. Kebijakan diambil oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB). 

Skema PPPK paruh waktu ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024.

"Semua bermuara di KemenpanRB, yang bisa kita lakukan DPRD dan pemerintah kota bagaimana sama-sama memperbaiki ini dulu pendataan teman-teman PPPK, baru itu dibawa ke MenpanRB," ujarnya. 

Pendataan terkait honorer Pemkot Makassar perlu diperbaiki, jangan sampai ada honorer fiktif, siluman, atau kejanggalan lainnya. 

"Kita mau filter dulu mana yang data-data siluman, dan yang mana yang sebenarnya tidak pantas mengikuti PPPK tiba-tiba ikut, yang mana sebenarnya tidak pernah di update sama pemerintah kota lantas mendapatkan SK dari mana asalnya," ujarnya. 

"Kami sendiri di komisi A dari sejak monev kemarin minta data di semua SKPD mana data Laskar, dan PPPK tapi sampai hari ini kami tidak diberikan dari teman SKPD terkait," sambungnya.

Dalam waktu dekat, DPRD Makassar akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak, baik aliansi honorer maupun BKPSDMD Makassar. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved