Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Honorer Pemkot Makassar Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu 

Dipimpin oleh Sukri Zulkarnain, honorer tersebut menyampaikan kegalauannya terkait status mereka yang dijadikan PPPK paruh waktu. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Komisi A DPRR Makassar menerima aduan Aliansi Honorer R2/R3 Kota Makassar. Mereka mengadukan nasibnya yang dijadikan pegawai paruh waktu usai tak lolos PPPK, Kamis (15/5/2025)    

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Honorer R2/R3 Kota Makassar mengadukan nasibnya ke Komisi A DPRD Kota Makassar, Kamis (15/5/2025) 

Diketahui, Honorer R2/R3 adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2024 lalu namun tidak lolos. 

Dipimpin oleh Sukri Zulkarnain, honorer tersebut menyampaikan kegalauannya terkait status mereka yang dijadikan PPPK paruh waktu. 

Sukri Zulkarnain menyampaikan, aspirasi dari seluruh honorer R2/R3, mereka sepakat menolak dijadikan PPPK paruh waktu. 

Mereka menginginkan agar statusnya dijadikan PPPK penuh waktu atau full time.

" Tidak ada yang mau paruh waktu, semenjak kita sudah ujian dan tidak lolos kita sudah diparuh waktukan," ucapnya. 

Kata Sukri, mekanisme paruh waktu tidak diketahui seperti apa gambaran dan pola kerjanya. 

Jika merujuk pada istilah paruh waktu, maka ada batas waktu dan hari tertentu mereka bekerja. 

Sementara selama ini, para honorer tetap bekerja seperti biasanya, yakni setiap Senin hingga Jumat, dari pukul 07.00 wita hingga 16.00 wita. 

Selain itu, ia juga meminta agar Pemkot Makassar membuka formasi untuk seluruh peserta PPPK yang telah ikut di tahap 1.

Diketahui, dari 5 ribu lebih honorer yang mendaftar PPPK tahap 1, hanya 1800 yang berhasil lolos . 

Artinya, ada 3200 lebih honorer yang tidak lolos pada seleksi ini. 

Kedepan, status mereka akan menjadi PPPK paruh waktu, tidak ada lagi istilah honorer dalam data kepegawaian. 

"Jadi Harapan teman-teman di sini, sudah satu pemahaman satu keinginan, inginnya PPPK penuh waktu atau full time. Kenapa kita mau full time karena paruh waktu ini belum ada kejelasan juga apakah ini outsourcing atau pegawai kontrak, dan apa bedanya, apakah cuma beralih nama," keluhnya. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Zulkarnain Ahmad menyampaikan, sebenarnya kebijakan ini bukan ranah Pemkot Makassar, melainkan pemerintah pusat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved