Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara

Saksi Santi Parida Dewi telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga dari pasangan urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
Humas MK/Ifa
DIBAYAR RP64 JUTA- Santi Parida Dewi dan Lala Mariska selaku saksi dari Pemohon saat memberikan keterangan di sidang mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (8/5/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. 

Di tempat tersebut, ia dan suami beserta satu anaknya (diwakilkan) mendapatkan tiga amplop yang berisikan uang sejumlah satu juta rupiah pada setiap amplopnya.

“Saat itu dibilang, seandainya terjadi PSU maka kita lanjut (uangnya) masih ada tambahan. Kalau tidak, anggap ini sedekah. Lalu pada 28 Februari 2025, saya kembali dihubungi lagi dan diajak ke rumah orang tua Paslon 02. Di sana ada 30 orang dan saya terima 3 amplop, yang mana satu amplop isinya 5 juta. Lalu pada 14 Maret 2025, saya terima lagi uang 10 juta untuk satu orang dan saya mencoblos pada 22 Maret 2025,” cerita Parida.

MK menyebut telah terjadi peristiwa penggerebekan praktik politik uang dalam bentuk pembelian suara (vote buying) di rumah yang beralamat di jalan Simpang Pramuka II pada tanggal 14 Maret 2025.

Hal ini sebagaimana tergambar dengan jelas dalam bukti rekaman video [vide Bukti P-17c] yang disampaikan oleh pemohon.

Peristiwa tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi Lala Mariska sebagai salah seorang yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut dan bertugas untuk memeriksa barang bawaan calon pemilih yang akan menerima uang guna mengamankan handphone dan alat perekam. 

Dalam keterangannya, saksi Lala Mariska menerangkan melihat langsung orang yang keluar dengan membawa uang pecahan Rp100.000 dengan berlabel Rp10.000.000.

Sementara itu, Lala Mariska yang merupakan satu dari sembilan orang yang diamankan petugas kepolisian pada 14 Maret 2025 karena diduga terlibat membagikan uang dari Paslon 02 memberikan kesaksian.

Ia mengaku mengikuti briefing untuk diberikan arahan atas tugas yang akan dijalankan pada 14 Maret 2025. 

Ia bertugas untuk menggeledah atau memastikan pemilih yang akan hadir pada waktu tersebut tidak membawa barang-barang yang mencurigakan.

“Pada 14 Maret 2025 saya menggeledah pemilih dan kalau bawa tas, kamera, dan barang-barang maka harus ditempatkan/disimpan di meja yang disediakan.

Saya mendapatkan jatah 72 orang, tetapi yang datang baru 50 orang. Tapi kemudian terjadi penggerebekan oleh warga dan Kepolisian Barito Utara dan di sana ditemukan uang 250 juta, surat suara berspesimen Paslon 02, dan sudah ada 50 orang yang dapat uang 10 juta per orang. Uangnya tidak diamplopin.

Tadinya terkait tugas ini, saya dijanjikan uang, nanti ada aja gitu katanya. Namun sampai sekarang tidak ada. Saat itu saya diamankan, jadi saya tidak tahu yang terjadi pada 22 Maret 2025,” kisah Lala kepada Hakim Panel 1.

Terhadap rangkaian bukti dan fakta terkait peristiwa penggerebekan tersebut, MK tidak menemukan ada bukti atau fakta lain yang membuktikan sebaliknya akan kebenaran peristiwa pembelian suara yang terjadi.

Tidak hanya paslon nomor urut 2, praktik serupa juga ditemukan pada pasangan calon nomor urut 1. Mahkamah menemukan bukti bahwa suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp6.500.000 untuk satu pemilih disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang.

Fakta tersebut disampaikan oleh Saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19.500.000 untuk satu keluarga. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved