Kepastian Pencairan Gaji 13 PNS 2025, Besaran Dana Diterima Beda-beda
Setiap golongan PNS mendapat gaji 13 berbeda-beda. Besaran gaji 13 tergantung golongan dan jabatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI Polri hingga pensiunan.
Bocorannya pencairan Gaji ke-13 akan ditransferke rekening pada Juni 2025.
Setiap golongan PNS mendapat gaji 13 berbeda-beda.
Besaran gaji 13 tergantung golongan dan jabatan.
Tertinggi, mendapatkan gaji ke-13 hingga Rp26 juta.
Kebijakan pembayaran THR ASN dan Gaji ke-13 untuk PNS, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima.
Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang didapatkan aparatur negara.
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk pensiunan, THR dan gaji 13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan secara bertahap dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni mulai 17 Maret 2025.
Itu artinya pembayarannya telah berlalu.
Nah , gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
| THR 2026 Kapan Cair? Ini Kata Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Gaji 13 Gimana? Pemkot Parepare Anggarkan Rp36 Miliar untuk TPP ASN Cair Tahun 2026 |
|
|---|
| 830 ASN Terima Satyalancana Karya Satya, Munafri Arifuddin Tekankan Integritas dan Keteladanan ASN |
|
|---|
| Kado HUT Makassar Ke-418: Beasiswa, Peralatan Sekolah, Penghargaan Pegawai Teladan |
|
|---|
| Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru, Berlaku November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/GAJI-13-Ilustrasi-uang-de.jpg)