Sidang Uang Palsu
John Biliater Disidang Eksepsi, Pengacara Anggap Dakwaan JPU Dipaksakan
Muflika menilai kliennya secara KUHAP eksepsi merupakan hak dari terdakwa untuk menyangkali atau mengomentari dakwaan yang disangkakan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
7 poin tersebut yakni menyatakan dakwaan batal demi hukum
Menyatakan PN Sungguminasa tidak berwenang mengadili atau memeriksa sesuai dakwaan sebagaimana dakwaan JPU
Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dapat dilanjutkan
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU.
Dan memulihkan hak dan martabatnya terdakwa (John Biliater)
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa, Basri Baco mengatakan eksepsi terhadap John Biliater akan ditanggapi sesuai jadwal yang ditentukan.
Tanggapan-tanggapan terhadap eksepsi diajukan terdakwa dijadwalkan Rabu tanggal 21 Mei 2025.
Jadi memang itu hal biasa saja.
Memang dalam KUHAP itu diatur. Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang telah kami berikan dan kami bacakan di depan persidangan," ucapnya
Sekedar diketahui, Pada pekan ketiga ini, ada 11 berkas perkara dengan 14 tersangka menjalani sidang kasus uang palsu.
14 terdakwa ini menjalani agenda sidang berbeda-beda.
Terdakwa Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin jalani agenda sidang pemeriksaan saksi.
Sedangkan, John Biliater, Andi Haeruddin, Sukmawati dan Satariah dengan agenda eksepsi.
Kemudian, Selain itu, JPU juga akan membacakan tanggapan eksepsi dari terdakwa Muhammad Syahruna.
Sementara enam tedakwa lainnya yakni Kamarang, Irfandy, Satriyadi Ilham, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Andi Ibrahim Eks Kapus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Kendalikan Peredaran Uang Palsu, Mubin Eks Staf Honorer UINAM Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pegawai Bank BUMN dan Kamarang Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Uang Palsu Ambo Ala Minta Maaf |
![]() |
---|
Cerita Dua Saksi saat Penggeledahan Rumah Annar Sampetoding di Sidang Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.