Sidang Uang Palsu
John Biliater Disidang Eksepsi, Pengacara Anggap Dakwaan JPU Dipaksakan
Muflika menilai kliennya secara KUHAP eksepsi merupakan hak dari terdakwa untuk menyangkali atau mengomentari dakwaan yang disangkakan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa John mengajukan eksepsi dalam perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (14/5/2025)
Pada sidang tersebut, kuasa hukum John Biliater membacakan nota eksepsi.
Penasehat hukum John, Muflika menilai kliennya secara KUHAP eksepsi merupakan hak dari terdakwa untuk menyangkali atau mengomentari dakwaan yang disangkakan.
"Kami hanya memberikan hak terhadap klien kami. Pokoknya ada 3 poin dari eksepsi kami," katanya
Pertama kata dia, mengenai surat dakwaan. Surat dakwaan menurut pengacara John batal demi hukum.
Sebab, dua dari tiga BAP John tidak didampingi kuasa hukum.
Menurutnya, hal tersebut tidak dibenarkan karena semua tahapan BAP haruslah didampingi penasehat hukum
"Kedua eror in persona. Dimana menurut hemat kami terdakwa John hanya seorang karyawan yang diperintahkan oleh atasan dan teman sesama karyawannya," katanya
"Yang menjadi pertanyaan, apakah karyawan yang menuruti perintah juga ikut melakukan tindak pidana. Itukan dia hanya mengikuti perintah saja," sambungnya
Dia mengaku terdakwa John hanya dimintai tolong untuk mengirim uang tanpa mengetahui apa tujuan dari uang tersebut
Sehingga dia menilai tidak ada niat terdakwa dalam terlibat perkara uang palsu.
Kemudian, kewenangan mengadili , jaksa penuntut umum mengajukan di PN Sungguminasa berdasarkan pasal 84 ayat 2 .
"Pasal ini memungkinkan diadili di sini di PN Sungguminasa kalau sebagain saksinya itu berdomisili di PN Sungguminasa. Akan tetapi sesuai berkas perkara kami dapatkan dari 7 saksi hanya 2 orang saksi yang berdomisili di PN Sungguminasa," ucapnya
Sehingga, dakwaan JPU sama sekali tidak tepat dan seakan dipaksakan
"Permohonan untuk dibebaskan, berdasarkan uraian eksepsi kami ada 7 permohonan dari kami yaitu menerima eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," jelasnya
Putusan Ditunda, Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Nangis Peluk Istri dan Anak |
![]() |
---|
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.