DPRD Sulsel Desak Gubernur Andi Sudirman Cabut Pemberhentian PBI BPJS, Ini 8 Rekomendasinya
DPRD menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat rentan.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Tujuannya guna menjamin keberlangsungan layanan kesehatan dan menghindari masalah administrasi di masa depan.
Delapan, Pertimbangan Sosial dan Kemanusiaan
Komisi E mengingatkan agar setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat, tidak hanya memperhitungkan aspek kerugian finansial.
Namun juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan kemanusiaan bagi masyarakat.
Kebijakan kesehatan harus berdasarkan kajian menyeluruh dan pertimbangan mendalam agar tidak menimbulkan keresahan publik.
Andi Tenri Indah menegaskan, DPRD Sulsel akan mengawal dan memantau pelaksanaan delapan rekomendasi tersebut.
Terlebih bakal menggelar rapat evaluasi dalam waktu satu bulan ke depan untuk menilai sejauh mana progres yang telah dicapai oleh Pemprov Sulsel dan instansi terkait.
Diketahui, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel telah menyiapkan anggaran sebesar Rp325 miliar untuk skema dana sharing PBI bersama pemerintah kabupaten/kota pada tahun 2025.
Namun, anggaran tersebut hanya dapat dicairkan setelah data penerima program tervalidasi secara akurat guna menghindari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa mendatang.
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, bantuan iuran akan segera dibayarkan Pemprov Sulsel.(*)
UMKM Binaan Tim Penggerak PKK Makassar Raup Rp 52 Juta dari Perayaan Hari Kesatuan Gerak |
![]() |
---|
Skuad PSM Belum Final! 2 Pemain Muda Dilepas, Gledson Bakal Datang? |
![]() |
---|
FEB Unismuh Gandeng UiTM Malaysia Perkuat Kolaborasi Pendidikan |
![]() |
---|
Gebyar PKK Makassar Meriah, Tampilkan UMKM hingga Inklusi Sosial |
![]() |
---|
TP PKK Makassar Pilih 8 Kader Teladan Terima Penghargaan Adhi Bakti, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.