Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yuran Fernandes Disanksi

PSM Makassar Susun Memori Banding Atas Sanksi Yuran Fernandes, Harap Hukuman Dicabut

Yuran Fernandes divonis dilarang bermain sepak bola selama 12 bulan di Indonesia dan denda Rp 25 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA
SANKSI YURAN FERNANDES - Pemain dan official PSM Makassar membentangkan spanduk Siri' na pacce di dalam lapangan Stadion BJ Habibie Parepare jelang kickoff laga pekan 32 Liga 1 2024/2025 kontra Malut United, Sabtu (10/5/2025) sore. Spanduk ini merupakan bentuk dukungan PSM Makassar kepada Yuran Fernandes yang mendapat sanksi larangan bertandingan selama 12 bulan dari Komdis PSSI. 

“Yuran bisa dipanggil kalau ada keterangan atau informasi yang dianggap kurang oleh Komite Banding. Kalau sudah dijelaskan di surat tak perlu dipanggil lagi,” tambah alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini.

Harap Sanksi Yuran Dicabut

Fajrin berharap, Komite Banding PSSI mencabut sanksi dijatuhkan Komdis PSSI kepada Yuran Fernandes.

Kalau pun nantinya Komite Banding PSSI berpandangan ada unsur pelanggaran disiplin dilakukan Yuran Fernandes, ia meminta sanksi diberikan proporsional.

Dengan pertimbangan, pemain berusia 31 tahun itu baru sekali melanggar disiplin.

Harus dilihat juga kontribusi positif Yuran Fernandes terhadap sepak bola nasional.

Beberapa kali bek berpostur 198 sentimeter itu meraih penghargaan di liga maupun dari asosiasi pemain.

Di antaranya, player of the best season, player of the month, dan player of the week,

Tak kalah pentingnya, Yuran Fernandes memberikan dampak terhadap rangking Indonesia.

Saat PSM Makassar tampil di AFC Cup beberapa musim terakhir, Yuran Fernandes punya andil besar untuk tim sehingga memberikan tambahan poin untuk rangking sepak bola Indonesia.

“Harapan kita tuntutan dicabut tuntas, kalau Komite Banding berpandangan lain, kita berharap ada hukuman yang lebih adil untuk Yuran,” tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved