Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepak Terjang Marcella Santoso Pemodal Buzzer MAM, Pembela Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah

Temuan itu berdasarkan pendalaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
MARCELLA SANTOSO TERSANGKA - Marcella Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Uang itu bersumber dari Marcella Santoso yang totalnya mencapai Rp 864,5 juta yang mengalir secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

Adapun kasus-kasus besar yang proses hukumnya akan digagalkan jaringan buzzer tersebut di antaranya sebagai berikut.

Kasus ekspor crude palm oil (CPO)

Kasus Pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk

Kasus importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Sosok Adhiya Muzakki

Tak banyak informasi yang bisa diperoleh mengenai sosok M. Adhiya Muzakki.

Namun dalam sejumlah pemberitaan dia memperkenalkan diri sebagai sosok milenial yang aktif dalam kegiatan sosial dan politik.

Dia memiliki sebuah organisasi yang dinamai Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) dan bertindak sebagai koordinator.

Adhiya Muzakki juga adalah seorang kader HMI (Himpunan Mahasiswa Islam).

Dia adalah kader HMI Cabang Ciputat.

M. Adhiya Muzakki terpilih sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabek-Banten Periode 2021-2023 dalam Musyawarah Daerah (Musda) Ke-IX.

Ajang Musda ke-IX dilaksanakan dari 22 November hingga 1 Desember 2021 di Jakarta Utara.

Adhiya terpilih sebagai Ketua Umum Badko HMI Jabodetabek-Banten setelah mengalahkan empat kandidat lainnya yakni, Tiba Yudha Laksana (Cabang Tangerang), Aliga Abdillah (Cabang Serang), Safarian Shah Zulkarnaen (Jakarta Selatan), dan Fadli Rumakeffing (Cabang Jakarta Pustara).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Alfarizy Ajie Fadhillah/Hasanudin Aco/Pravitri Retno Widyastuti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Marcella Santoso, Biayai Bos Buzzer Adhiya Muzakki dan Tim Mustafa untuk Serang Kejagung

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved