Sepak Terjang Marcella Santoso Pemodal Buzzer MAM, Pembela Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah
Temuan itu berdasarkan pendalaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sepak terjang Marcella Santoso donatur buzzer pimpinan M Adhiya Muzakki (MAM).
Marcella Santoso jadi sorotan lagi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M Adhiya Muzakki sebagai tersangka, Rabu (7/5/2025).
Marcella Santoso sebagai pemodal hampir Rp1 miliar kepada Adhiya Muzakki.
Temuan itu berdasarkan pendalaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Berikut sosok Marcella Santoso yang membiayai bos buzzer Adhiya Muzakki.
Marcella Santoso
Dikutip Tribunnews dari akun LinkedIn-nya, Marcella Santoso memiliki latar belakang pendidikan yang tidak kalah mentereng.
Marcella Santoso diketahui merupakan lulusan Sekolah Menengah Santa Laurensia tahun 2002.
Ia kemudian melanjutkan kuliah ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan meraih gelar sarjana pada 2006.
Berselang dua tahun, Marcella kembali ke UI untuk menempuh pendidikan S-2 Hukum dan lulus pada 2010.
Ia lalu mengambil kuliah S-3 dan berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2022.
Atas pencapaian itu, Marcella Santoso dikenal sebagai seorang advokat andal.
Ia yang bernaung di bawah Firma Hukum Ariyanto Arnaldo selama 15 tahun, sejak April 2007 hingga Januari 2023.
Marcella Santoso juga tergabung di Konsultan Hukum dan Pajak AALF sejak Februari 2015.
Dikenal berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan, Marcella Santoso pernah menjadi advokat untuk beberapa kasus besar.
Di antaranya adalah menjadi kuasa hukum mantan Wakaden Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, dan mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Baiquni Wibowo, dalam kasus obstruction of justice dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, ia juga membela suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi PT Timah Tbk.
Kemudian, menjadi kuasa hukum bagi tiga terdakwa korporasi kasus CPO, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Jadi Tersangka 2 Kasus
Dalam kurun waktu dua pekan, Marcella Santoso dua kali menjadi tersangka dalam dua kasus.
Pertama, Marcella telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan vonis onslag kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025).
Ia bersama rekannya sesama advokat, Ariyanto Bakri, diduga kuat memberikan suap Rp60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, agar kasus CPO diputus sesuai keinginannya.
Sepuluh hari berselang, Selasa (22/4/2025), Marcella Santoso kembali menjadi tersangka.
Ia diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas beberapa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk kasus korupsi PT Timah Tbk 2015-2022.
Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, advokat Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar.
"Tersangka MS (Marcella) dan JS (Junaedi) membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa.
Berdasarkan pengembangan kasus ini, didapatkan nama M. Adhiya Muzakki yang ditugasi Marcella Santoso untuk membentuk opini negatif di media sosial hingga menyudutkan Kejagung.
M. Adhiya Muzakki yang memimpin lima tim, Tim Mustafa I hingga V ini lalu berkoordinasi dengan dua orang rekannya untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.
Mereka mengerahkan 150 orang buzzer untuk menggagalkan sejumlah kasus besar di Indonesia yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Setiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta
Uang itu bersumber dari Marcella Santoso yang totalnya mencapai Rp 864,5 juta yang mengalir secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.
Adapun kasus-kasus besar yang proses hukumnya akan digagalkan jaringan buzzer tersebut di antaranya sebagai berikut.
Kasus ekspor crude palm oil (CPO)
Kasus Pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk
Kasus importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Sosok Adhiya Muzakki
Tak banyak informasi yang bisa diperoleh mengenai sosok M. Adhiya Muzakki.
Namun dalam sejumlah pemberitaan dia memperkenalkan diri sebagai sosok milenial yang aktif dalam kegiatan sosial dan politik.
Dia memiliki sebuah organisasi yang dinamai Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) dan bertindak sebagai koordinator.
Adhiya Muzakki juga adalah seorang kader HMI (Himpunan Mahasiswa Islam).
Dia adalah kader HMI Cabang Ciputat.
M. Adhiya Muzakki terpilih sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabek-Banten Periode 2021-2023 dalam Musyawarah Daerah (Musda) Ke-IX.
Ajang Musda ke-IX dilaksanakan dari 22 November hingga 1 Desember 2021 di Jakarta Utara.
Adhiya terpilih sebagai Ketua Umum Badko HMI Jabodetabek-Banten setelah mengalahkan empat kandidat lainnya yakni, Tiba Yudha Laksana (Cabang Tangerang), Aliga Abdillah (Cabang Serang), Safarian Shah Zulkarnaen (Jakarta Selatan), dan Fadli Rumakeffing (Cabang Jakarta Pustara).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Alfarizy Ajie Fadhillah/Hasanudin Aco/Pravitri Retno Widyastuti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Marcella Santoso, Biayai Bos Buzzer Adhiya Muzakki dan Tim Mustafa untuk Serang Kejagung
Sosok Marcella Santoso Donatur Buzzer Komplotan Adhiya Muzakki, Advokat Tersangka 2 Kasus |
![]() |
---|
Profil dan Fakta Adhiya Bos Buzzer Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Besar, Bayaran Fantastis |
![]() |
---|
Ingat Eko Aryanto Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis? Kini Tinggalkan PN Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Rekam Jejak Marcella Santoso Sosok Wanita 2 Kali Tersangka Dalam 10 Hari, Bukan Hanya Suap Hakim |
![]() |
---|
Rekam Jejak Marcella Santoso Sosok Wanita Penyogok Ketua PN Jaksel, Klien Divonis Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.