Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepak Terjang Marcella Santoso Pemodal Buzzer MAM, Pembela Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah

Temuan itu berdasarkan pendalaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
MARCELLA SANTOSO TERSANGKA - Marcella Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Di antaranya adalah menjadi kuasa hukum mantan Wakaden Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, dan mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Baiquni Wibowo, dalam kasus obstruction of justice dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Bahkan, ia juga membela suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi PT Timah Tbk.

Kemudian, menjadi kuasa hukum bagi tiga terdakwa korporasi kasus CPO, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Jadi Tersangka 2 Kasus

Dalam kurun waktu dua pekan, Marcella Santoso dua kali menjadi tersangka dalam dua kasus.

Pertama, Marcella telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan vonis onslag kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025).

Ia bersama rekannya sesama advokat, Ariyanto Bakri, diduga kuat memberikan suap Rp60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, agar kasus CPO diputus sesuai keinginannya.

Sepuluh hari berselang, Selasa (22/4/2025), Marcella Santoso kembali menjadi tersangka.

Ia diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas beberapa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk kasus korupsi PT Timah Tbk 2015-2022.

Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, advokat Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar.

"Tersangka MS (Marcella) dan JS (Junaedi) membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa.

Berdasarkan pengembangan kasus ini, didapatkan nama M. Adhiya Muzakki yang ditugasi Marcella Santoso untuk membentuk opini negatif di media sosial hingga menyudutkan Kejagung.

M. Adhiya Muzakki yang memimpin lima tim, Tim Mustafa I hingga V ini lalu berkoordinasi dengan dua orang rekannya untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

Mereka mengerahkan 150 orang buzzer untuk menggagalkan sejumlah kasus besar di Indonesia yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Setiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved