Sepak Terjang Marcella Santoso Pemodal Buzzer MAM, Pembela Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah
Temuan itu berdasarkan pendalaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Di antaranya adalah menjadi kuasa hukum mantan Wakaden Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, dan mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Baiquni Wibowo, dalam kasus obstruction of justice dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, ia juga membela suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi PT Timah Tbk.
Kemudian, menjadi kuasa hukum bagi tiga terdakwa korporasi kasus CPO, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Jadi Tersangka 2 Kasus
Dalam kurun waktu dua pekan, Marcella Santoso dua kali menjadi tersangka dalam dua kasus.
Pertama, Marcella telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan vonis onslag kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025).
Ia bersama rekannya sesama advokat, Ariyanto Bakri, diduga kuat memberikan suap Rp60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, agar kasus CPO diputus sesuai keinginannya.
Sepuluh hari berselang, Selasa (22/4/2025), Marcella Santoso kembali menjadi tersangka.
Ia diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas beberapa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk kasus korupsi PT Timah Tbk 2015-2022.
Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, advokat Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar.
"Tersangka MS (Marcella) dan JS (Junaedi) membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa.
Berdasarkan pengembangan kasus ini, didapatkan nama M. Adhiya Muzakki yang ditugasi Marcella Santoso untuk membentuk opini negatif di media sosial hingga menyudutkan Kejagung.
M. Adhiya Muzakki yang memimpin lima tim, Tim Mustafa I hingga V ini lalu berkoordinasi dengan dua orang rekannya untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.
Mereka mengerahkan 150 orang buzzer untuk menggagalkan sejumlah kasus besar di Indonesia yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Setiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta
Sosok Marcella Santoso Donatur Buzzer Komplotan Adhiya Muzakki, Advokat Tersangka 2 Kasus |
![]() |
---|
Profil dan Fakta Adhiya Bos Buzzer Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Besar, Bayaran Fantastis |
![]() |
---|
Ingat Eko Aryanto Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis? Kini Tinggalkan PN Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Rekam Jejak Marcella Santoso Sosok Wanita 2 Kali Tersangka Dalam 10 Hari, Bukan Hanya Suap Hakim |
![]() |
---|
Rekam Jejak Marcella Santoso Sosok Wanita Penyogok Ketua PN Jaksel, Klien Divonis Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.