Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Eko Aryanto Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis? Kini Tinggalkan PN Jakarta Pusat

Eko masuk dalam susunan majelis hakim pengadil perkara korupsi Harvey Moeis di kasus PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Tayang:
Editor: Ansar
TribunMedan
MUTASI HAKIM - Hakim Eko Aryanto Hakim (kanan) yang membacakan vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara di mutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Eko Aryanto majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang vonis ringan terdakwa korupsi PT Timah?

Eko Aryanto kini meninggalkan jabatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mahkamah Agung (MA) memutasi Eko Aryanto ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Eko masuk dalam susunan majelis hakim pengadil perkara korupsi Harvey Moeis di kasus PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara.

Adapun pemutasian ini diketahui melalui surat hasil Rapat Pimpinan (Rapim) hakim Mahkamah Agung tahun 2025 yang dikutip Rabu (23/4/2025).

Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa (22/4/2025) malam.

Eko Aryanto merupakan hakim yang menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey Moeis juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.

Namun, saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Selain, Eko Aryanto ternyata ada hakim yang juga memeriksa sekaligus mengadili perkara tiga hakim penerima suap dan gratifikasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

Dia adalah Teguh Santoso, Teguh dimutasi dari PN Jakarta Pusat menjadi hakim PN Surabaya.

"Saya berharap bahwa mutasi promosi yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi," kata Ketua MA Sunarto dalam keterangan video yang dikutip Rabu (23/4/2025).

Dia juga berharap ke depannya hakim-hakim bisa menghindari pelayanan yang sifatnya transaksional.

"Pelayanan yang bersifat transaksional ke depan kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional," kata Sunarto.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved