Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1995

Profil Brigjen Hendra Kurniawan Jenderal Muda Lulusan Akpol 1995, Batal PTDH

Brigjen Hendra Kurniawan sempat dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2022 lalu

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
POLRI - Hendra Kurniawan saat mengikuti persidangan kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra Kurniawan tak dipecat dari Polri. 

Ia kembali menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi, pangkat terakhirnya sebelum menjalani hukuman.

Benarkah Batal Dipecat Polri Melainkan Didemosi?

Hendra Kurniawan bebas bersyarat dari penjara pada 2 Agustus 2024 lalu. 

Ia dijerat kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain divonis penjara, Brigjen Hendra Kurniawan juga dipecat dari Polri.

Sanksi pemecatan diputuskan setelah Brigjen Hendra Kurniawan mengikuti sidang kode etik di Mabes Polri 31 Oktober 2022.

Usut punya usut, ternyata Brigjen Hendra Kurniawan tidaklah dipecat dari Polri.

Hal itu pertamakali diungkap oleh Seali Syah istri Brigjen Hendra Kurniawan.

Seali Syah menyebut jika suaminya hanya didemosi 8 atau 9 tahun.

Artinya ia tidak dipecat.

"Masih (bisa kerja di Polri).. Gak jadi PTDH

TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa.

Jadi yaa anggota polri tapi tidak pernah menjabat

Manusia-manusia itu berada di titik serba salah sih

Pecah ayah takut 'nyanyi' dikasih jabatan lagi takut makin borok terus 'nyanyi juga," tulis Seali Syah menjawab pertanyaan netizen lewat DM Instagramnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved