Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1995

Profil Brigjen Hendra Kurniawan Jenderal Muda Lulusan Akpol 1995, Batal PTDH

Brigjen Hendra Kurniawan sempat dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2022 lalu

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
POLRI - Hendra Kurniawan saat mengikuti persidangan kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra Kurniawan tak dipecat dari Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Brigjen Hendra Kurniawan jenderal muda lulusan Akademi Kepolisian 1995.

Ia pernah menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Saat itu Brigjen Hendra Kurniawan mendampingi Ferdy Sambo Kadiv Propam.

Brigjen Hendra Kurniawan sempat dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2022 lalu.

Saat itu Hendra Kurniawan tersandung pelanggaran etik karena merintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

3 tahun berselang, Hendra Kurniawan dikabarkan batal dihukum PTDH.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti fungsi sidang etik etik Polri atas kabar batalnya Hendra Kurniawan kembali jadi polisi.

Hal itu disampaikan Bambang Rukminto menanggapi kabar Hendra Kurniawan batal dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai polisi.

Bambang Rukminto menilai sidang etik bagai seremonial belaka untuk meredam desakan masyarakat.

"Saya melihat sidang kode sekadar formalitas dan seremonal saja untuk meredam desakan masyarakat," kata Bambang Rukminto dalam podcast Forum Keadilan TV Kamis (8/5/2025).

Bambang Rukminto menyoroti sidang etik Polri yang awalnya menjatuhkan sanksi PTDH kemudian berubah di sidang tingkat banding.

"Sedih sebenarnya, tapi ke depan tidak boleh seperti itu, demosi terkait detik harus benar-benar kuat gitu," kata Bambang.

Bambang Rukminto melanjutnya, semestinya Hendra Kurniawan diturunkan statusnya jadi PNS Polri jika memang masih ingin dipertahankan di Polri.

"Kalau di polri ada dua pegawai ya, profesi polri, satunya lagi PNS. Seharusnya sudah kalalu keluar etik polri, ya bisa dicopot profesi Polri lalu dimasukkan ke ASN, itu lebih layak kalau tidak di-PTDH," kata Bambang.

Jika benar Hendra Kurniawan batal disanksi PTDH, maka alumnus Akpol 1995 kembali jadi Jenderal Polisi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved