Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencuri Mesin Traktor di Bontonompo Gowa Ditangkap Polisi

MS mencuri mesin traktor di area persawahan Desa Kalase'rena Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)

zoom-inlihat foto Pencuri Mesin Traktor di Bontonompo Gowa Ditangkap Polisi
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kasus Pencurian. Unit Reskrim Polsek Bontonompo meringkus pemuda berinisial MS (24) karena mencuri mesin traktor. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bontonompo Gowa, Jumat (9/5/2025)

TRIBUN-GOWA.COM - Pemuda berinisial MS (24) ditangkap karena mencuri mesin traktor.

MS mencuri mesin traktor di area persawahan Desa Kalase'rena Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Kapolsek Bontonompo, AKP Zulkarnaim mengatakan, kejadian pencurian terjadi pada Kamis dini hari, 26 Desember 2024.

Korban Marthen (49), seorang karyawan swasta mengalami kerugian setelah mesin traktornya dan melapor ke polisi.

Dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/41/IV/2025/SPKT/Sek Bontonompo/Res.Gowa tertanggal 30 April 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bontonompo langsung menyelidiki guna kasus pencurian itu.

Pelaku ditangkap saat nongkrong bersama temannya di Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Sudah ditangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," katanya, Jumat (9/5/2025)

Dikatakan, MS mengakui aksi pencurian mesin traktor bersama dua orang rekannya, berinisial A dan R.

A dan R terduga pelaku kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Modus pelaku kata dia, mereka membongkar mesin traktor dari rangkanya dengan cara melepas baut-baut pengikatnya.

Setelah berhasil membongkar mesin, mereka menjualnya kepada seseorang berinisial AS dengan harga Rp1.500.000.

“AS juga kami tetapkan sebagai DPO karena diduga sebagai penadah,” ucapnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci inggris dan satu buah kunci gigi yang digunakan saat aksi pencurian.

Namun, mesin traktor hasil curian hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Dia menyebutkan, pelaku MS disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved