Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

‘Uang Hilang, Haji Melayang’, Hukuman Berat untuk Jemaah Haji Tanpa Visa di Arab Saudi

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan peringatan keras kepada pihak yang berupaya berhaji tanpa visa.

Penulis: Mansur AM | Editor: Alfian
MEDIA CENTRE HAJI/MANSUR AMIRULLAH
KJRI JEDAH - Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, berbicara dinamika pelaksaan ibadah haji 2025 di Kantor Daker Mekah, Kamis (8/5/2025). Yusron memperingatkan WNI jangan coba-coba berhaji tanpa mengantongi visa resmi Arab Saudi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MEKAH - Pemerintah Arab Saudi menindak tegas jamaah haji tanpa visa resmi.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan peringatan keras.

“Jangan coba-coba berhaji tanpa visa. Risikonya sangat berat,” katanya, kata Ambary kepada Media Centre Haji di Kantor Daerah Kerja (Daker) Mekah, Kamis (8/5/2025).

WNI yang mencoba berhaji tanpa izin bisa kena berbagai sanksi berat.

Pertama, denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 89,7 juta) bagi pelanggar.

Denda ini untuk siapa saja yang berhaji tanpa tasreh atau izin resmi.

Kedua, denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 448,6 juta) bagi fasilitator.

Ini berlaku untuk yang membantu jamaah tanpa visa masuk ke Mekkah.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia dari Madinah Masuk Mekah 10 Mei, Ini Persiapan Petugas Haji

Fasilitator bisa termasuk pengangkut, penyedia tempat tinggal, dan pemandu.

Jumlah denda akan dikalikan sesuai jumlah orang yang difasilitasi.

Ketiga, deportasi dan larangan masuk kembali selama 10 tahun.

Ini berlaku untuk pendatang ilegal atau pelanggar masa tinggal visa.

Keempat, kendaraan yang digunakan untuk membawa jamaah ilegal bisa disita.

Pengadilan akan memutuskan penyitaan ini jika terbukti melanggar hukum.

Yusron mengatakan, banyak WNI yang sudah terkena razia di Jeddah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved