Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakek 64 Tahun di Gowa Ditangkap Usai Nyaris Rudapaksa Tetangga

Kanit Resmob Polres Gowa, Andi Muhammad Alfian mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban berinisial MT (38) baru selesai mandi.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
PELECEHAN SEKSUAL - ND (64) pelaku percobaan pemerkosaan di Gowa ditangkap polisi. Kini pelaku mendekam di sel tahanan polres Gowa, Kamis (8/5/2025). 

Pemuda di Gowa Rekam Tetangga dan Mertuanya Ganti Baju

Pemuda berinisial MN (24) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah kepergok  merekam tetangganya sendiri yang sedang ganti pakaian.

MN ketahuan mengintip dan merekam korban berinisial IW (23) melalui jendela kamar saat ganti baju.

Aksi bejat MN terbongkar pada Sabtu (3/5/2025) malam, di Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian menyampaikan lakak korban melihat pelaku berada di dekat jendela. Ia langsung mengamankan pelaku dan ponselnya.

"Pelaku sudah kami tangkap," katanya, Sabtu (3/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan ponsel milik MN, ditemukan beberapa video tak senonoh yang merekam korban secara diam-diam. 

MN tak bisa mengelak dan langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Kata Alfian, dari hasil pemeriksaan MN memang sudah merencanakan aksinya dengan cermat.

Ia memilih waktu dini hari, ketika warga sudah tertidur dan suasana gelap. 

“Modusnya, pelaku menunggu saat lingkungan sepi dan korban lengah,” ucap Alfian.

Tak hanya itu, fakta terlain terungkap dari pemeriksaan MN  ternyata pernah melakukan hal serupa terhadap ibu mertuanya sendiri.

MN disebut diam-diam merekam sang ibu mertua saat sedang berganti pakaian.

MN kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 

Pelaku disangkakan  Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved