Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakek 64 Tahun di Gowa Ditangkap Usai Nyaris Rudapaksa Tetangga

Kanit Resmob Polres Gowa, Andi Muhammad Alfian mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban berinisial MT (38) baru selesai mandi.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
PELECEHAN SEKSUAL - ND (64) pelaku percobaan pemerkosaan di Gowa ditangkap polisi. Kini pelaku mendekam di sel tahanan polres Gowa, Kamis (8/5/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Seorang kakek berinisial ND (64) berurusan dengan polisi lantaran percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya di Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Aksi ND gagal setelah dipergoki langsung oleh menantu korban dan

Kanit Resmob Polres Gowa, Andi Muhammad Alfian mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban berinisial MT (38) baru selesai mandi dan tengah duduk santai di balai-balai rumahnya.

ND muncul dari belakang, memeluk dan menjatuhkannya ke tanah. 

Pelaku bahkan mencoba membuka pakaian korban.

Beruntung sebelum aksi keji itu  terjadi, menantu korban tiba di lokasi. 

ND panik dan kabur lewat pintu belakang rumah. 

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian.

Peristiwa terjadi pada 3 Mei 2025.

Baca juga: Rudapaksa Gadis di Semak-semak, Pria di Luwu Utara Diamankan Polisi

Unit Resmob Polres Gowa yang  Alfian bergerak cepat dan berhasil mengamankan ND.

“Pelaku sudah ditangkap dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya Kamis (8/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ND mengaku telah tiga kali berhubungan dengan korban sebelumnya.

Meski belum jelas apakah hubungan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka atau sebaliknya.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban tiga kali. Tapi, ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” bebernya.

Atas perbuatannya, disangkakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul  dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved