Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1995

Hendra Kurniawan Kembali Jadi Jenderal Polisi, Pengamat Soroti Fungsi Sidang Etik

Bambang Rukminto menilai sidang etik bagai seremonial belaka untuk meredam desakan masyarakat usai Hendra Kurniawan batal di-PTDH

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
POLRI - Hendra Kurniawan saat mengikuti persidangan kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra Kurniawan tak dipecat dari Polri. 

Usut punya usut, ternyata Brigjen Hendra Kurniawan tidaklah dipecat dari Polri.

Hal itu pertamakali diungkap oleh Seali Syah istri Brigjen Hendra Kurniawan.

Seali Syah menyebut jika suaminya hanya didemosi 8 atau 9 tahun.

Artinya ia tidak dipecat.

"Masih (bisa kerja di Polri).. Gak jadi PTDH

TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa.

Jadi yaa anggota polri tapi tidak pernah menjabat

Manusia-manusia itu berada di titik serba salah sih

Pecah ayah takut 'nyanyi' dikasih jabatan lagi takut makin borok terus 'nyanyi juga," tulis Seali Syah menjawab pertanyaan netizen lewat DM Instagramnya.

 Ia lantas menerangkan maksud demosi dan pembatalan sanksi PTDH Hendra Kurniawan.

"Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH

Biasanya anggota Polri itu di PTDH kalo pidana lebih dari 4 tahun.

Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun.

Lagi pula yaa, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dll jarang dipidana," tulis Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).

Lebih lanjut, Hendra Kurniawan disebut Seali Syah mengajukan banding.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved