Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1995

Hendra Kurniawan Kembali Jadi Jenderal Polisi, Pengamat Soroti Fungsi Sidang Etik

Bambang Rukminto menilai sidang etik bagai seremonial belaka untuk meredam desakan masyarakat usai Hendra Kurniawan batal di-PTDH

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
POLRI - Hendra Kurniawan saat mengikuti persidangan kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra Kurniawan tak dipecat dari Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti fungsi sidang etik etik Polri atas kabar batalnya Hendra Kurniawan kembali jadi polisi.

Hal itu disampaikan Bambang Rukminto menanggapi kabar Hendra Kurniawan batal dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai polisi.

Bambang Rukminto menilai sidang etik bagai seremonial belaka untuk meredam desakan masyarakat.

"Saya melihat sidang kode sekadar formalitas dan seremonal saja untuk meredam desakan masyarakat," kata Bambang Rukminto dalam podcast Forum Keadilan TV Kamis (8/5/2025).

Bambang Rukminto menyoroti sidang etik Polri yang awalnya menjatuhkan sanksi PTDH kemudian berubah di sidang tingkat banding.

"Sedih sebenarnya, tapi ke depan tidak boleh seperti itu, demosi terkait detik harus benar-benar kuat gitu," kata Bambang.

Bambang Rukminto melanjutnya, semestinya Hendra Kurniawan diturunkan statusnya jadi PNS Polri jika memang masih ingin dipertahankan di Polri.

"Kalau di polri ada dua pegawai ya, profesi polri, satunya lagi PNS. Seharusnya sudah kalalu keluar etik polri, ya bisa dicopot profesi Polri lalu dimasukkan ke ASN, itu lebih layak kalau tidak di-PTDH," kata Bambang.

Jika benar Hendra Kurniawan batal disanksi PTDH, maka alumnus Akpol 1995 kembali jadi Jenderal Polisi.

Ia kembali menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi, pangkat terakhirnya sebelum menjalani hukuman.

Benarkah Batal Dipecat Polri Melainkan Didemosi?

Hendra Kurniawan bebas bersyarat dari penjara pada 2 Agustus 2024 lalu. 

Ia dijerat kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain divonis penjara, Brigjen Hendra Kurniawan juga dipecat dari Polri.

Sanksi pemecatan diputuskan setelah Brigjen Hendra Kurniawan mengikuti sidang kode etik di Mabes Polri 31 Oktober 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved