Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernikahan Dini

Pernikahan Dini Capai 70 Kasus di Bone Sulsel, Kecamatan Amali-Tonra Tertinggi

Kasus pernikahan dibawah umur di Kabupaten Bone rupanya masih tinggi. 

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
PERNIKAHAN DINI- Ilustrasi by Artificial intelligence pernikahan dini dibuat (7/5/2025). Kecamatan Amali merupakan kecamatan yang paling tinggi angka perkawinan dibawah umur capai 15 kasus.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Bone rupanya masih tinggi. 

Dari data yang dihimpun Tribun-Timur.com, Rabu (7/5/2025) periode Januari sampai dengan September 2024 kasus pernikahan di bawah umur mencapai 70 kasus. 

Dengan rincian, perempuan sebanyak 58 kasus serta laki-laki dengan 12 kasus. 

Adapun Kecamatan penyumbang kasus pernikahan dibawah umur terbanyak di Bone yakni Kecamatan Amali dengan 15 kasus, Tonra 12 kasus, Ajangale 8 kasus, Palakka 6 kasus

Kemudian Kecamatan Ulaweng 5 kasus, Awangpone 5 kasus, Tanete Riattang 5 kasus, Bontocani 3 kasus, Lappariaja 2 kasus, Ponre 2 kasus, Tellu Limpoe 2 kasus, Cina 1 kasus, Mare 1 kasus, Tanete Riattang Barat 1 kasus, dan Tanete Riattang Timur 1 kasus. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas P3A, Ratnawati membenarkan peristiwa tersebut. 

Menurutnya faktor utama dari tingginya angka pernikahan anak dibawah umur ini disebabkan karena faktor ekonomi. 

"Kami senantiasa melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan dan Desa serta di masyarakat umum," ujarnya. 

"Tokoh tokoh kunci di desa maupun di sekolah dengan cara menyasar anak anak itu sendiri sebagai bentuk penguatan kapasitas sehingga anak bisa mempunyai posisi berani mengatakan tidak untuk menikah di bawah umur," sambungnya. 

Selain aktif melakukan sosialisasi langsung, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi di sosial media dan radio. 

"Termasuk juga sosialisasi melalui radio atau talk show dan dialog interaktif sebagai bentuk kampanye pencegahan perkawinan anak," tandasnya. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 tentang Perkawinan, maka pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini, yaitu yang calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang.

Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan.

Dispensasi Umur Kawin
Meski pada dasarnya pernikahan dini tidak dibolehkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019, pernikahan dini di bawah 19 tahun masih dimungkinkan, yaitu jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019, orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung penyebab pernikahan dini yang cukup.

Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Sebagai informasi, pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.

Adapun yang dimaksud dengan "penyimpangan" adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.

Kemudian, "alasan sangat mendesak" adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Lalu, arti "bukti-bukti pendukung yang cukup" adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Selanjutnya, untuk memastikan terlaksananya ketentuan di atas, pemerintah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan tidak tercatat demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, secara hukum pernikahan dini masih dimungkinkan. Namun, pernikahan dini tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi persyaratan tertentu, sebagaimana yang telah kami jelaskan.

(tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved