Opini Aswar Hasan
Kritik Sebagai Kebebasan Berpendapat Pasca Putusan MK
Pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU ITE merupakan tindak pidana atau delik aduan.
Dalam demokrasi, kekuasaan berasal dari rakyat, dan karena itu, penyelenggara negara wajib terbuka terhadap evaluasi dari publik.
Karenanya kritik berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perbaikan kebijakan dan pelayanan publik.
kritik yang sejati adalah refleksi dari kecerdasan dan keberanian berpikir suatu bangsa.
Dalam dunia yang kompleks dan penuh tantangan seperti saat ini, kemampuan untuk mengkritik secara jujur, tajam, dan bertanggung jawab sangatlah dibutuhkan oleh negara.
Oleh karena itu, kebebasan berpendapat dan mengkritik merupakan hak fundamental yang harus dilindungi.
Demokrasi sejati tidak hanya melaksanakan pemilu, tetapi juga ruang publik yang terbuka bagi kritik yang konstruktif. Wallahu a'lam bisawwabe.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.