Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral

Jangan Terkecoh Jika Orang Punya Kartu Pers, Kriteria Wartawan Asli Dilengkapi Sertifikat Dewan Pers

Seorang pria mengaku wartawan masuk kos-kosan perempuan tanpa izin namun bekerja bukan sebagai jurnalis.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
dok pribadi
PRIA MENGAKU WARTAWAN- Beredar video Seorang pria mengaku Wartawan masuk kos-kosan perempuan tanpa izin di media sosial Instagram, Rabu (7/5/2025). Seorang wartawan asli tak memakai kartu pers untuk mengancam seseorang. 

Akibatnya media cenderung berlomba-lomba untuk menampilkan sesuatu yang justru melanggar kode etik jurnalistik.

Pada akhirnya muncul banyak komplain dari masyarakat. 

“Ini realitas miris yang terjadi saat ini”, pungkas Stanley.

Sertifikasi Wartawan 

Proses pengakuan dan penilaian kompetensi serta kualifikasi seorang wartawan oleh Dewan Pers, lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur profesi jurnalistik di Indonesia.

Sertifikasi ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa wartawan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan etika dan profesionalisme.

Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah lembaga yang bertugas untuk menguji dan memberikan sertifikasi kompetensi kepada wartawan di Indonesia.

UKW ini beroperasi di bawah naungan Dewan Pers dan memastikan bahwa wartawan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan etika dan profesionalisme. 

Beberapa lembaga UKW yang terkenal di Indonesia antara lain:

  • Aliansi Jurnalis Indonesia
  • LUKW Unitomo: Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Universitas Dr. Soetomo
  • LUKW FISIP UMJ: Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Tempo Institute: Lembaga UKW PT Tempo Inti Media, Tbk
  • Lembaga Penguji Wartawan PT Aksara Solopos: PT Aksara Solopos (Solopos)
  • UPN Veteran Yogyakarta: UPN Veteran Yogyakarta
  • LPDS (Lembaga Pers Dr. Soetomo): Jatimtimes
  • LSP Pers Indonesia: LSP Pers Indonesia. 

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved