Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral

Jangan Terkecoh Jika Orang Punya Kartu Pers, Kriteria Wartawan Asli Dilengkapi Sertifikat Dewan Pers

Seorang pria mengaku wartawan masuk kos-kosan perempuan tanpa izin namun bekerja bukan sebagai jurnalis.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
dok pribadi
PRIA MENGAKU WARTAWAN- Beredar video Seorang pria mengaku Wartawan masuk kos-kosan perempuan tanpa izin di media sosial Instagram, Rabu (7/5/2025). Seorang wartawan asli tak memakai kartu pers untuk mengancam seseorang. 

Selanjutnya, oleh karena dibutuhkan standar untuk dapat menilai profesionalitas wartawan, Dewan Pers mengatur standar kompetensi wartawan yang dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/II/2010 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan (Peraturan Dewan Pers 1/2010).

Lampiran Peraturan Dewan Pers 1/2010 (hal. 6), diterangkan bahwa untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi oleh lembaga yang telah diverifikasi Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan jurnalistik. 

Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi.

Dalam hal wartawan lulus uji kompetensi dengan hasil dinyatakan kompeten, maka ia berhak menerima sertifikat dan kartu kompetensi karyawan yang diberikan oleh lembaga uji kompetensi karyawan yang ditandatangani oleh ketua lembaga uji kompetensi karyawan bersama ketua Dewan Pers.

Sebagai informasi tambahan, nama beserta jenjang wartawan dapat dilihat di laman Sertifikasi Wartawan

Sedangkan nama lembaga uji kompetensi yang telah diverifikasi Dewan Pers dapat dilihat di Lembaga Uji Kompetensi.

Menteri  Komunikasi  dan  Informatika Rudiantara menghimbau para wartawan untuk mengikuti uji kompetensi guna memperoleh sertifikat kewartawanannya. “Ini kan untuk pengembangan profesi. Jadi harus diurus sertifikasinya," kata Rudiantara di sela-sela puncak peringatan Hari Pers Nasional  (HPN) 2016, di Mataram, NTB, Selasa (9/2/2016).

Stanley menambahkan, orang bisa dengan mudah mendapatkan kartu pers, namun kartu kompetensi yang ditandatangani dan diverifikasi (juga masuk di website Dewan Pers) tidak mudah didapatkan. Sebab, kata dia, untuk mendapatkan kartu kompetensi, wartawan harus terlebih dulu mengikuti uji kompetensi.

Dengan demikian, kata Stanley,  pada tahun 2018 nanti  Dewan Pers bisa membuat aturan  dimana semua orang bisa menolak wartawan, apabila yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan kartu kompetensi, baik itu muda, madya dan utama.

(Berdasarkan Peraturan  Dewan Pers No 1/2010, tanggal  2 Februari 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, ada tiga jenjang  kompetensi  yakni  Wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan Utama – red).

Lebih lanjut  Stanley menyatakan, wartawan profesional dibentuk dalam suatu proses latihan menulis dan tidak sekali jadi. Dia mengerti etika jurnalisme. Tetapi sekarang situasinya rawan, karena munculnya media abal-abal.

Diakui Stanley, Dewan Pers tidak bisa menangani semua pelaksanaan etik untuk semua wartawan, apalagi wartawan media abal-abal. Untuk itu, saat ini pihaknya berkonsentrasi pada media profesional.

Dan kepada media profesional, kata Stanley, Dewan Pers meminta untuk menjaga standar perilaku dan etika profesi dengan baik.

“Kita juga melarang  media untuk menggunakan nama atau tupoksi dari lembaga negara, seperti KPK, Tipikor dan lain-lain. Karena modusnya lebih untuk menakutnakuti masyarakat”, ujarnya.

Selain fenomena abal-abal, ada banyak hal yang membuat media ini teledor. Hal ini dikarenakan pelaku media mengganggap beritanya  harus laku terjual dan dibaca orang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved