Mantan Kepala Pegadaian Kembalikan Rp1,2 Miliar Kerugian Negara ke Kejari Pinrang
Agus Bagus Kade Kusimantara, menjelaskan bahwa barang bukti yang telah dirampas oleh negara kini dikembalikan ke PT Pegadaian UPS Watang Sawitto
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan, menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1.223.604.040 dari mantan Kepala Unit Pegadaian UPS Watang Sawitto, Annisa Resqia Masykur (ARM), tersangka kasus korupsi lelang fiktif.
Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, tertanggal 31 Januari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Bagus Kade Kusimantara, menjelaskan bahwa barang bukti yang telah dirampas oleh negara kini dikembalikan ke PT Pegadaian UPS Watang Sawitto sebagai pemilik sah.
"Tepat di momen hari jadi Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), kami menerima pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi lelang fiktif yang terjadi pada 2023," kata Agus kepada Tribun-Timur.com, Selasa (6/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2024.
Berdasarkan putusan tersebut, terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara kepada PT Pegadaian, tempat ia pernah menjabat.
"Putusan pengadilan menetapkan pengembalian kerugian negara kepada PT Pegadaian UPS Watang Sawitto senilai Rp1.223.604.040," tegas Agus.
Sebelumnya diberitakan, ARM ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Juni 2023.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus gadai fiktif barang jaminan yang telah jatuh tempo.
Tindak pidana tersebut dilakukan ARM saat menjabat sebagai Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue pada 2021 dan berlanjut saat menjabat di Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto pada 2022.
ARM resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Pinrang Nomor: Print-01/P.4.18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2022, ARM diduga melakukan sejumlah tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam operasional Pegadaian Syariah.
Lewat Selling Day, BNI Pinrang Gencar Promosikan Program Rejeki wondr BNI 2025 |
![]() |
---|
Bacok Teman hingga Tewas Gegara Ditagih Utang Rp25 Juta, Pria di Pinrang Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Asal China Beredar di Parepare dan Pinrang |
![]() |
---|
Sudirman Bungi Kecewa Puskesmas Salo Tak Layani Warga 24 Jam, Alasan Keamanan Dinilai Tak Bijak |
![]() |
---|
Puskesmas Salo Pinrang Tak Layani Pasien Subuh, Kepala Puskesmas Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.