Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Kepala Pegadaian Kembalikan Rp1,2 Miliar Kerugian Negara ke Kejari Pinrang

Agus Bagus Kade Kusimantara, menjelaskan bahwa barang bukti yang telah dirampas oleh negara kini dikembalikan ke PT Pegadaian UPS Watang Sawitto

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA. Kejaksaan Negeri Pinrang saat menerima uang kerugian negara dari kasus korupsi lelang fiktif PT Pegadaian UPS Watang Sawitto 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan, menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1.223.604.040 dari mantan Kepala Unit Pegadaian UPS Watang Sawitto, Annisa Resqia Masykur (ARM), tersangka kasus korupsi lelang fiktif.

Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, tertanggal 31 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Bagus Kade Kusimantara, menjelaskan bahwa barang bukti yang telah dirampas oleh negara kini dikembalikan ke PT Pegadaian UPS Watang Sawitto sebagai pemilik sah.

"Tepat di momen hari jadi Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), kami menerima pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi lelang fiktif yang terjadi pada 2023," kata Agus kepada Tribun-Timur.com, Selasa (6/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2024.

Berdasarkan putusan tersebut, terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara kepada PT Pegadaian, tempat ia pernah menjabat.

"Putusan pengadilan menetapkan pengembalian kerugian negara kepada PT Pegadaian UPS Watang Sawitto senilai Rp1.223.604.040," tegas Agus.

Sebelumnya diberitakan, ARM ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Juni 2023.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus gadai fiktif barang jaminan yang telah jatuh tempo.

Tindak pidana tersebut dilakukan ARM saat menjabat sebagai Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue pada 2021 dan berlanjut saat menjabat di Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto pada 2022.

ARM resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Pinrang Nomor: Print-01/P.4.18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2022, ARM diduga melakukan sejumlah tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam operasional Pegadaian Syariah.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved