Terbongkar Ulah Pengusaha Kafe dan THM Makassar Rekayasa Laporan Parkir
RDP ini menghadirkan beberapa pengusaha kafe dan THM, DIreksi PD Parkir Makassar Raya, Dinas Perdagangan, dan Badanya Pendapatan Kota Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terungkap, ternyata banyak pengusaha kafe maupun Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar melakukan rekayasa laporan perparkiran.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Kota Makassar di Ruang Rapat Badan Anggaran, Jumat (2/5/2025).
RDP ini menghadirkan beberapa pengusaha kafe dan THM, DIreksi PD Parkir Makassar Raya, Dinas Perdagangan, dan Badanya Pendapatan Kota Makassar.
Anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Makassar, Basdir mengungkap, DPRD sudah berberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Namun data yang disampaikan menajemen kafe atau THM berbeda dengan kondisi di lapangan.
"Setelah kami jalan, kita sidak parkirannya, puluhan mobil, ratusan motor terparkir, baik weekend maupun bukan weekend," ungkap Basdir.
Menurutnya, tindakan seperti sama dengan pembohongan publik, bahkan bisa berujung pada dugaan penggelapan pajak.
Beberapa contoh setoran pengusaha hiburan yang terungkap dalam RDP ini, Kafe Heaven Rp300 ribu perbulan, ruuma.id Rp15 ribu per hari, Daun Coffe Rp500 ribu per bulan.
Beberapa usaha lainnya seperti Agung Kafe, Karma, Helen's Metro Tanjung Bunga, Grind & Pull setorannya tak masuk di PD Parkir.
Selain parkir, Basdir menyampaikan, perizinan usaha juga kerap disembunyikan. Contohnya, ada banyak usaha yang menjual minuman keras tanpa mengantongi izin.
Basdir menginginkan agar pengusaha berterus terang terhadap aktivitasnya, kehadiran DPRD kata dia bukan untuk merecoki usaha tetapi memberikan pemahaman dan pengawasan agar kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi yang ada.
Ketua Komisi B, Ismail, menegaskan, RDP ini merupakan respon terhadap banyaknya laporan warga terkait gangguan yang ditimbulkan sejumlah usaha hiburan, khususnya kafe yang beroperasi di lingkungan pemukiman tanpa izin yang sesuai.
“Banyak laporan masuk, bahkan ada demo warga terkait keberadaan cafe-cafe yang mengganggu ketertiban. Banyak rumah penduduk yang diubah jadi tempat usaha tanpa perizinan jelas. Ini harus ditindak,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi, termasuk Bapenda, Dinas Perdagangan, dan PD Parkir untuk menertibkan serta menyesuaikan perizinan dan retribusi berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Mulai hari ini, kami tegaskan ke para pengusaha agar berkoordinasi langsung dengan PD Parkir dan Bapenda. Soal pajak penghasilan, luas lahan parkir, hingga kesesuaian penggunaan lahan harus jelas. Jangan sampai lokasi sempit tapi dipaksakan untuk buka usaha besar,” tegasnya.
UKDPA Serentak, KAI Sulsel Siap Cetak Advokat Profesional |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Dukung KPID Sulsel, Dorong Pengawasan Media Baru |
![]() |
---|
UNM Kukuhkan 24 Insinyur Baru, Prof Andi Aslinda Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul |
![]() |
---|
Andi Ugi 33 Tahun Jadi Anggota Dewan, dari Bantaeng ke Sulsel |
![]() |
---|
Unhas dan Pemerintah Kota Tarakan Kolaborasi Bidang Pendidikan dan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.